KPK Terus Menyusun Penyesuaian Aturan KUHP dan KUHAP Terkait Penanganan Korupsi - Megasuara.com

KPK Terus Menyusun Penyesuaian Aturan KUHP dan KUHAP Terkait Penanganan Korupsi

saksi bea cukai menghadap kpk

MEGASUARA.com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih melakukan peninjauan dan penyesuaian internal menyusul diterapkannya dua undang-undang kunci sistem hukum pidana di Indonesia: KUHP baru dan KUHAP revisi. Penyesuaian ini dinilai perlu agar proses hukum terhadap tindak pidana korupsi tetap berjalan efektif di tengah aturan yang telah berubah.

Kedua aturan itu, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mulai berlaku 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini menandai reformasi besar dalam sistem pidana Indonesia, yang turut memengaruhi bagaimana lembaga penegak hukum, termasuk KPK, menjalankan tugasnya.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai penyesuaian operasional masih berjalan di tingkat internal lembaga antikorupsi agar mekanisme penanganan perkara sesuai dengan norma baru dalam KUHP dan KUHAP. Meski demikian, KPK tetap berupaya mengedepankan konsistensi dalam pelaksanaan proses hukum.

Menurut Budi, salah satu hal penting yang masih dikaji adalah terkait prinsip lex specialis dalam KUHAP baru, yang memberikan ruang bagi Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang KPK untuk tetap menjadi dasar penanganan tindak pidana korupsi meski ada perubahan sistem hukum umum. Ini dipandang krusial agar tidak terjadi kekosongan aturan dalam menindak kasus korupsi di lapangan.

Langkah penyesuaian ini dilakukan sambil KPK terus menerapkan KUHP dan KUHAP yang baru tersebut. Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya telah menegaskan bahwa lembaganya siap menjalankan kedua undang-undang baru itu sekaligus melakukan proses adaptasi secara bertahap sesuai kebutuhan penegakan hukum.

Seiring berjalannya waktu, KPK diperkirakan akan menyelesaikan penyesuaian internal ini untuk memastikan bahwa seluruh proses penanggulangan korupsi tetap berjalan efektif dan selaras dengan ketentuan hukum yang terbaru.