Megasuara.com – Jakarta, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di Pemerintah Kota Madiun. Tim penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam penggeledahan yang dilakukan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Madiun, Jawa Timur, pada Kamis (22/1).
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang lainnya, serta uang tunai yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berhasil diamankan dari lokasi tersebut. Uang itu disita dari Kepala Dinas PMPTSP Kota Madiun, Sumarno (SMN), yang turut menjadi fokus pemeriksaan dalam penyidikan ini. Penggeledahan di kantor dinas ini merupakan bagian dari rangkaian upaya KPK untuk mengungkap skema dugaan pemerasan oleh sejumlah pejabat dalam proses perizinan, termasuk dugaan penerimaan fee proyek, dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dan gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun nonaktif Maidi terkait perkara serupa dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi sendiri, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun nonaktif Thariq Megah. Ketiganya kemudian ditahan untuk 20 hari ke depan sebagai bagian dari proses penyidikan. Penyidik berencana mendalami semua barang bukti yang telah disita, termasuk uang tunai yang ditemukan, untuk memperkuat konstruksi perkara serta mengidentifikasi aliran dana dan keterlibatan pihak lain yang diduga terkait dalam kasus ini.





