Megasuara.com – Jakarta, Seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Reihan Alfariziq, mengajukan uji materiil terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilatarbelakangi oleh pengalaman pribadi Reihan yang mengalami kecelakaan lalu lintas usai tertimpa puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh pengendara lain.
Reihan menilai Pasal 106 UU LLAJ yang mengatur kewajiban pengendara untuk berkendara secara wajar dan penuh konsentrasi terlalu umum dan belum memberikan perlindungan hukum yang jelas terhadap perilaku berbahaya di jalan raya seperti merokok sambil mengemudi. Menurutnya, norma hukum tersebut perlu diberi pengaturan yang tegas demi melindungi keselamatan pengguna jalan.
Kecelakaan yang dialami Reihan terjadi pada 23 April 2025 di jalur Pantura. Saat itu, pengemudi mobil di depannya membuang puntung rokok yang masih menyala ke arah Reihan, sehingga mengenai wajah dan tangannya. Insiden itu membuat Reihan kehilangan konsentrasi hingga akhirnya ditabrak dari belakang oleh kendaraan lain, menyebabkan dirinya terjatuh dan motornya terseret beberapa meter.
Dalam permohonannya yang terdaftar dengan nomor 8/PUU-XXIV/2026, Reihan tidak serta-merta meminta agar pasal tersebut dibatalkan. Ia menginginkan agar norma di dalamnya dimaknai secara lebih eksplisit sehingga dapat mencakup perilaku berbahaya seperti merokok saat berkendara. Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan hanya untuk dirinya sendiri, tetapi demi kepentingan keselamatan publik di jalan raya. Permohonan uji materiil ini telah disidangkan untuk pertama kali di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/1) di Jakarta, dan menarik perhatian masyarakat karena menyentuh persoalan keselamatan pengguna jalan yang turut menjadi perhatian banyak pihak.





