Mantan Ibu Negara Korea Selatan Divonis 20 Bulan Penjara karena Korupsi, Pengadilan Tegaskan Larangan Penyalahgunaan Jabatan - Megasuara.com

Mantan Ibu Negara Korea Selatan Divonis 20 Bulan Penjara karena Korupsi, Pengadilan Tegaskan Larangan Penyalahgunaan Jabatan

Megasuara.com – Seoul, Mantan Ibu Negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, dijatuhi hukuman 20 bulan penjara oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Rabu (28/1/2026) setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi yang melibatkan penerimaan hadiah mewah sebagai upaya mendapatkan keuntungan pribadi melalui posisi bergengsi yang pernah disandangnya.

Hakim Woo In-sung dalam amar putusannya menyatakan bahwa meskipun seorang tokoh simbolik seperti mantan Ibu Negara tidak selalu memiliki kewajiban administratif, posisi semacam itu tidak boleh disalahgunakan untuk mendapat keuntungan pribadi. Putusan itu menegaskan bahwa pemberian hadiah bernilai tinggi termasuk tas Chanel dan kalung berlian dari tokoh terkait Gereja Unifikasi tidak sekadar pemberian biasa, tetapi dimaksudkan sebagai imbalan atas janji bantuan politik dan bisnis.

Dalam persidangan, Kim dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan manipulasi saham dan pelanggaran undang-undang pendanaan politik, yang sebelumnya juga menjeratnya, karena bukti dianggap tidak cukup untuk mendukung dakwaan tersebut. Tuntutan jaksa penuntut bahkan meminta hukuman hingga 15 tahun penjara, namun pengadilan memilih menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan.

Putusan terhadap Kim terjadi ketika Korea Selatan sedang menghadapi periode pergolakan politik yang luar biasa, termasuk hukuman lima tahun penjara bagi suaminya, mantan Presiden Yoon Suk Yeol, terkait sejumlah tuduhan berbeda yang juga mencuat selama masa jabatannya.

Pengacara Kim menyatakan bahwa mereka menghormati keputusan hakim tetapi akan meninjau kemungkinan banding, sementara jaksa penuntut mengecam putusan yang dinilai terlalu ringan dan dapat memberi sinyal kurang tegas terhadap penyalahgunaan jabatan publik. Kasus ini menjadi sorotan publik dan media internasional karena mencerminkan upaya hukum Korea Selatan dalam menindak pejabat tinggi yang melakukan pelanggaran, sekaligus menguji batasan etika dan akuntabilitas bagi figur yang pernah berada di puncak kekuasaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *