Megasuara.com – Bogor, Polda Jawa Barat kini memperluas penyidikan terkait bencana longsor yang menimpa Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Kasus ini mulai diselidiki sejak bencana terjadi pada 24 Januari 2026 di lereng Gunung Burangrang. Penyelidikan itu dilakukan untuk menentukan apakah ada unsur pidana di balik bencana tersebut.
Peristiwa longsor itu telah menimbun puluhan rumah dan memakan banyak jiwa. Rumah penduduk di dua dusun, yaitu Pasirkuning dan Pasirkuda, ikut tergerus tanah dan material longsor yang turun tiba-tiba. Longsor diperkirakan dipicu oleh perubahan penggunaan lahan di sekitarnya. Polda Jabar pun menjadikan dugaan ini sebagai titik awal penyelidikan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa polisi sudah berkoordinasi dengan berbagai unsur instansi. Mereka antara lain melibatkan tim geologi dan pemda untuk mengumpulkan data lapangan. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengetahui batasan penggunaan lahan yang diperbolehkan di kawasan rawan longsor. Ia menekankan pentingnya menghafal dan memastikan batas yang legal untuk aktivitas pertanian di lereng gunung tersebut.
Sementara itu, hingga saat ini proses pencarian dan identifikasi korban masih berjalan di lokasi bencana. Data terbaru menggambarkan bahwa tim SAR gabungan telah menemukan banyak jenazah. Tim DVI Polda Jabar mengidentifikasi puluhan korban yang ditemukan tim pencari. Total jenazah yang berhasil diidentifikasi terus meningkat setiap hari.
Pencarian dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Basarnas, TNI, Polri, BPBD, BNPB, dan relawan setempat. Mereka bekerja bersama untuk menemukan korban yang masih belum ditemukan. Cuaca yang kurang menentu sempat menjadi tantangan operasional. Namun demikian kerja sama tim tetap dijalankan dengan ketat demi keselamatan dan harapan keluarga korban.
Pihak pemerintah provinsi juga sudah menyiapkan langkah bantuan. Pemprov Jawa Barat mengalokasikan dana untuk kontrakan bagi keluarga terdampak agar mereka bisa segera menetap di tempat yang lebih aman. Ini dilakukan supaya proses relokasi dan rehabilitasi sosial dapat berjalan dengan baik.
Pengusutan alih fungsi lahan oleh Polda diharapkan memberi kejelasan hukum. Jika ditemukan bukti pelanggaran, proses hukum bisa segera dilakukan. Langkah ini juga diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa depan. Polda Jabar menegaskan bahwa keselamatan publik menjadi prioritas utama dalam pemeriksaan terhadap semua fakta yang ada.





