Megasuara.com – Bali, Polda Bali secara resmi mengumumkan keberhasilan mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang diduga beroperasi antara Jakarta dan Bali. Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian berhasil menyita narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total mencapai 6 kilogram, yang ditaksir memiliki nilai ekonomi sekitar Rp9 miliar apabila diedarkan di pasar gelap.
Kepala Kepolisian Daerah Bali, Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya, menjelaskan bahwa dua orang tersangka yang diamankan memiliki peran sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada Rabu, 4 Februari 2026, di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, setelah aparat melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan intensif.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial Agus Santoso (49) dan Bayu Hidayatulah (33). Keduanya ditangkap saat membawa paket berisi sabu-sabu yang rencananya akan diserahkan kepada pihak lain di wilayah Bali. Barang bukti narkotika ditemukan di beberapa lokasi berbeda sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.
Irjen Pol Daniel Adityajaya mengungkapkan bahwa tersangka Agus Santoso memperoleh paket sabu tersebut di Jakarta atas perintah seseorang berinisial L, yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika yang lebih besar. Barang haram itu kemudian dibawa ke Bali dengan imbalan sejumlah uang dan direncanakan untuk diserahkan kepada penerima di wilayah Denpasar Selatan.
Sementara itu, tersangka Bayu Hidayatulah diketahui menerima paket sabu dari kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Setelah sempat menyimpannya sementara, paket tersebut kemudian dikirim ke Bali menggunakan moda transportasi bus antarprovinsi sebagai upaya mengelabui aparat penegak hukum.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana yang sangat berat, mulai dari hukuman penjara dalam jangka waktu lama hingga pidana mati, mengingat jumlah narkotika yang diedarkan tergolong besar. Saat ini, proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Pengungkapan jaringan narkotika tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Bali dalam menekan dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Bali, khususnya menjelang masa liburan yang biasanya diiringi dengan meningkatnya mobilitas orang dan barang. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.





