Dirut BPJS: Layanan Kesehatan Tidak Gratis - Megasuara.com

Dirut BPJS: Layanan Kesehatan Tidak Gratis

Dirut BPJS

Megasuara.com – Jakarta, Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa persepsi masyarakat mengenai layanan kesehatan selama ini sering keliru. Menurutnya, banyak pihak yang berpikir bahwa layanan kesehatan bersifat murah atau bahkan gratis, padahal kenyataannya biaya untuk mendapatkan layanan tersebut sangat tinggi.

Pernyataan ini disampaikan Ghufron saat hadir dalam rapat kerja bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (9/2/2026). Ia mengungkapkan bahwa kebutuhan biaya untuk menyelenggarakan layanan kesehatan di Indonesia meningkat setiap tahun, seiring dengan pemanfaatan pelayanan medis yang semakin luas dan kompleks.

Ghufron mengatakan bahwa sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dibuat untuk meringankan beban masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa program itu bukan berarti layanan menjadi tanpa biaya. “Yang sering salah persepsi, dikira kesehatan itu murah, gratis. Padahal kesehatan itu mahal. Cuma ada yang bayarin,” ujarnya di depan anggota DPR RI.

Ia juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertugas menjamin akses layanan kesehatan untuk seluruh masyarakat secara adil. Lembaga ini tidak berorientasi pada keuntungan, tetapi bertugas memastikan peserta dapat memperoleh layanan sesuai kebutuhan medisnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ghufron menyinggung persoalan reaktivasi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang sempat dinonaktifkan akibat proses pemutakhiran data. Ia menjelaskan bahwa proses reaktivasi dapat dilakukan tanpa kendala berarti, selama dasar hukumnya jelas dan terpenuhi.

Permasalahan data peserta PBI JK dinilai cukup serius, terutama bagi pasien dengan penyakit katastropik, seperti orang yang harus menjalani cuci darah secara berkala. Ghufron menyebutkan bahwa masih ada ribuan peserta yang perlu segera direaktivasi agar haknya dapat kembali dipenuhi.

Selain itu, Dirut BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa penentuan siapa yang berhak menjadi peserta PBI JK bukanlah kewenangan BPJS, tetapi ditetapkan oleh Kementerian Sosial berdasarkan data resmi dari BPS dan validasi lebih lanjut oleh pemerintah.

Pernyataan Ghufron ini muncul di tengah diskusi publik tentang masa depan pembiayaan layanan kesehatan nasional. BPJS Kesehatan terus mengupayakan efisiensi dan pemerataan layanan, sekaligus mengevaluasi kebutuhan dana untuk menjamin pelayanan medis yang berkualitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *