BPJS PBI Nonaktif, Pasien Gagal Ginjal Terancam - Megasuara.com

BPJS PBI Nonaktif, Pasien Gagal Ginjal Terancam

Megasuara.com – Jakarta, Ratusan pasien gagal ginjal di berbagai daerah Indonesia menghadapi ancaman putusnya akses layanan cuci darah setelah status kepesertaan mereka dalam program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) tiba-tiba dinonaktifkan sejak awal Februari 2026. Laporan tersebut diperoleh melalui Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang menerima aduan dari pasien dan keluarga yang terdampak kebijakan tersebut.

Sebanyak lebih dari 160 orang dilaporkan tidak bisa menjalani prosedur hemodialisis rutin yang sangat penting untuk terus mempertahankan kondisi kesehatan mereka. Ketua KPCDI Tony Richard Samosir menyampaikan banyak keluarga terpaksa mencari cara lain agar anggota keluarga mereka dapat menjalani perawatan medis itu. Sebagian pasien bahkan memilih mendaftar kembali sebagai peserta mandiri demi bisa mendapatkan pelayanan cuci darah.

Menurut data komunitas tersebut, penonaktifan terjadi akibat pembaruan data penerima bantuan oleh Kementerian Sosial yang belum disosialisasikan secara menyeluruh. Kebijakan ini memicu kekacauan karena banyak pasien yang sebelumnya didaftarkan sebagai peserta PBI tidak lagi terdaftar sebagai peserta aktif. Kondisi ini dianggap mengancam keselamatan pasien gagal ginjal karena cuci darah merupakan prosedur yang tidak dapat ditunda.

Menanggapi situasi ini, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien yang membutuhkan cuci darah meskipun status PBI mereka sempat nonaktif. Ia menyebut layanan medis darurat tetap harus dilayani sambil proses administrasi kepesertaan diproses ulang. Wamenkes juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk mempercepat reaktivasi kepesertaan pasien yang terdampak.

BPJS Kesehatan kemudian menjelaskan bahwa peserta yang statusnya nonaktif dapat mengurus aktivasi ulang melalui Dinas Sosial jika memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki penyakit kronis atau kondisi medis darurat. Hal ini diharapkan mampu memulihkan hak pasien atas layanan kesehatan yang mereka butuhkan.

Permasalahan ini juga menarik perhatian anggota Komisi IX DPR RI, yang meminta BPJS dan rumah sakit tetap harus memberikan pelayanan kepada pasien cuci darah dan penderita penyakit berat lain meskipun terjadi permasalahan administratif pada kepesertaan BPJS PBI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *