Megasuara.com – Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menerima Surat Presiden (Surpres) untuk memulai pembahasan dua rancangan undang-undang penting. Dua RUU itu yakni Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang Perkoperasian. Kedua surat itu diumumkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 pada Selasa, 10 Februari 2026.
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, memimpin rapat paripurna yang dilangsungkan di Kompleks Parlemen, Jakarta. Ia menyampaikan bahwa DPR telah menerima dua surpres penting tersebut. Surat Presiden terkait RUU Daerah Kepulauan dikirim ke DPR pada 12 Januari 2026 dengan nomor surat R-01. Sementara itu, surpres untuk RUU Perkoperasian diterima pada 19 Januari 2026 dengan nomor surat R-04.
Menurut Saan Mustopa, dokumen-dokumen ini akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku dalam tata tertib DPR RI. Proses selanjutnya melibatkan pembentukan panitia kerja bersama pemerintah untuk mulai mengulas substansi hingga perubahan yang diperlukan pada kedua RUU.
RUU Daerah Kepulauan telah lebih dulu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 sebagai usulan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI). RUU ini dirancang untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat terkait pengelolaan wilayah kepulauan Indonesia. Pembahasan RUU tersebut diharapkan dapat memperkuat kebijakan nasional dan menyelaraskan kepentingan daerah kepulauan yang memiliki karakter geografis unik dibanding wilayah kontinental.
Sementara RUU Perkoperasian diberi perhatian karena berbagai dinamika yang terjadi di sektor koperasi. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah berlaku sejak lama dan dianggap kurang responsif terhadap perkembangan zaman dan tuntutan dunia usaha modern. Masuknya RUU ini ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026 membuka ruang bagi berbagai pihak untuk menyampaikan masukan dan menyesuaikan aturan dengan kebutuhan pelaku koperasi di Indonesia.
Pembahasan dua RUU ini dilihat sebagai bagian dari agenda legislatif strategis DPR RI dan pemerintah. Ketua DPR berharap proses ini bisa cepat berjalan tetapi tetap memperhatikan aspirasi publik dan masukan dari berbagai kelompok. Regulasi yang baik diharapkan mampu mendorong pembangunan nasional serta memberi kepastian hukum bagi masyarakat di sektor maritime dan koperasi.
Selain pembahasan RUU, rapat paripurna kali ini juga mencakup agenda lain, termasuk laporan komisi terkait calon anggota lembaga negara dan pengambilan keputusan atas sejumlah komisi pengawasan.





