Imigrasi Jaksel Amankan DJ China dan Penari Thailand - Megasuara.com

Imigrasi Jaksel Amankan DJ China dan Penari Thailand

petugas imigrasi jaksel

Megasuara.com – Jakarta, Petugas Imigrasi Jakarta Selatan menahan dua warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal saat menggelar operasi pengawasan rutin di kawasan Kuningan pada Minggu dini hari, 15 Februari 2026. Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) bekerja sama dengan Pomdam Jaya melakukan razia tersebut di salah satu tempat hiburan malam sebagai bagian dari upaya penertiban dan pengawasan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, menjelaskan bahwa tim menemukan seorang DJ berinisial ZS asal China dan seorang penari berinisial KS asal Thailand tengah bekerja di lokasi tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ZS masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA), sedangkan KS memanfaatkan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Kedua jenis izin tersebut tidak memperbolehkan pemegangnya melakukan aktivitas bekerja atau menerima bayaran di wilayah Indonesia.

Petugas menduga kuat keduanya telah menjalankan kegiatan profesional yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Dugaan pelanggaran ini mengarah pada ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi terhadap orang asing yang menyalahgunakan atau tidak mematuhi izin tinggal. Selain itu, aparat juga menyoroti tempat hiburan malam tersebut karena diduga sering menjadi lokasi berkumpulnya komunitas tertentu yang tidak sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku.

Winarko menegaskan bahwa langkah penindakan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum serta menjaga ketertiban administratif dan sosial di wilayah Jakarta Selatan. Ia menambahkan bahwa fungsi keimigrasian tidak hanya sebatas pemeriksaan dokumen perjalanan, tetapi juga mencakup pengawasan terhadap aktivitas orang asing agar tetap selaras dengan peraturan dan norma yang berlaku di Indonesia.

Saat ini, kedua WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan mendalam di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Jika terbukti melanggar ketentuan izin tinggal, keduanya terancam dikenai tindakan administratif berupa deportasi serta penangkalan agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Imigrasi Jakarta Selatan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan maupun aktivitas orang asing yang dinilai mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi. Partisipasi publik dinilai penting untuk memperkuat pengawasan serta menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara.

Peristiwa ini menegaskan bahwa aparat keimigrasian terus meningkatkan pengawasan serta bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran izin tinggal demi memastikan kepatuhan hukum dan terciptanya ketertiban di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *