Megasuara.com – Jakarta, Kelompok masyarakat sipil resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait rencana penggunaan kembali Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan bakar batu bara hingga beberapa dekade ke depan. Langkah hukum ini diajukan setelah dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) masih mencantumkan PLTU sebagai tulang punggung penyediaan listrik nasional sampai tahun 2060.
Para penggugat menilai substansi RUPTL tersebut tidak mempertimbangkan secara serius dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat yang ditimbulkan oleh operasional PLTU. Dalam permohonannya di PTUN Jakarta, mereka meminta agar kebijakan penggunaan batu bara sebagai sumber energi listrik termal ditinjau ulang. Menurut mereka, pembakaran batu bara menghasilkan emisi polutan seperti partikulat dan gas berbahaya yang berpotensi meningkatkan risiko penyakit pernapasan, kardiovaskular, hingga gangguan kesehatan kronis lainnya.
Aktivis lingkungan hidup juga memandang keputusan untuk membangun PLTU baru maupun mengaktifkan kembali PLTU lama bertolak belakang dengan komitmen internasional Indonesia dalam menekan emisi gas rumah kaca. Mereka menegaskan bahwa percepatan transisi menuju energi terbarukan—seperti tenaga surya, angin, dan hidro—seharusnya menjadi prioritas utama kebijakan energi nasional demi mendukung agenda dekarbonisasi dan pembangunan berkelanjutan.
Di sisi lain, dokumen RUPTL yang disusun oleh PLN masih memuat rencana penambahan kapasitas PLTU batu bara pada periode mendatang. Kebijakan ini dinilai sejumlah kalangan berpotensi menghambat pencapaian target iklim nasional serta memperlambat pergeseran menuju sistem energi yang lebih ramah lingkungan dan rendah karbon, terlebih ketika tren global menunjukkan penurunan ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa revisi regulasi energi nasional tidak dimaksudkan untuk melonggarkan aturan pembangunan PLTU baru. Pernyataan tersebut disampaikan guna merespons kritik publik sekaligus membantah anggapan bahwa pemerintah tengah membuka ruang percepatan proyek-proyek PLTU di masa depan.
Sejumlah pakar energi berpendapat bahwa PLTU masih memiliki peran strategis dalam menjaga keandalan dan stabilitas sistem kelistrikan nasional, terutama sebagai baseload power yang relatif murah dan mampu memenuhi kebutuhan listrik harian secara konsisten. Namun demikian, mereka juga menekankan pentingnya mempercepat pengembangan dan integrasi energi terbarukan agar target pengurangan emisi serta komitmen net-zero emission dapat tercapai secara bertahap dan terukur.
Gugatan terhadap kebijakan PLTU di PTUN ini pun menjadi perhatian luas publik karena dipandang sebagai momentum penting dalam menguji keseimbangan antara kepentingan pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan hidup. Putusan majelis hakim yang diperkirakan akan dibacakan dalam beberapa bulan mendatang diyakini akan memberikan dampak signifikan terhadap arah dan masa depan kebijakan energi Indonesia.





