KPK Telusuri Rumah Aman Baru Kasus Impor KW - Megasuara.com
Hukum  

KPK Telusuri Rumah Aman Baru Kasus Impor KW

KPK

Megasuara.com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas pengusutan perkara dugaan suap terkait impor barang tiruan atau barang KW dengan menelusuri kemungkinan keberadaan rumah aman lain yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dana ilegal. Langkah ini diambil setelah tim penyidik menemukan uang tunai bernilai miliaran rupiah di sebuah rumah yang diduga difungsikan sebagai tempat penyimpanan khusus di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada pertengahan Februari 2026.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa timnya mengantongi indikasi kuat mengenai adanya lokasi tambahan yang memiliki fungsi serupa. Ia menyampaikan pernyataan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Menurut Setyo, penyidik tidak akan berhenti pada satu titik temuan, melainkan akan mengembangkan penyelidikan hingga seluruh mata rantai praktik suap dapat diungkap secara menyeluruh.

“Kami akan terus menelusuri dan mendalami setiap lokasi yang terindikasi berkaitan dengan perkara ini agar semua bentuk penyimpangan dapat terungkap secara terang,” tegas Setyo di hadapan awak media.

Pengembangan ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan pada 13 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan lima koper berisi uang tunai dengan total sekitar Rp5 miliar. Uang itu diduga berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka berasal dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Beberapa nama yang disebut antara lain Rizal, yang pernah menduduki jabatan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan DJBC, serta Orlando Hamonangan yang menjabat Kepala Seksi Intelijen DJBC. Selain itu, penyidik juga menetapkan pemilik dan jajaran manajemen sebuah perusahaan logistik sebagai tersangka karena diduga berperan dalam praktik suap tersebut.

KPK menduga penggunaan rumah aman menjadi bagian dari skema yang terstruktur dan sistematis. Lokasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk menyimpan uang hasil suap agar tidak mudah terdeteksi oleh aparat pengawas internal maupun penegak hukum. Dengan cara itu, para pelaku berupaya menyamarkan aliran dana serta menghindari pelacakan transaksi mencurigakan.

Di samping menelusuri kemungkinan rumah aman lain, KPK juga meningkatkan intensitas pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Penyidik memanggil pegawai Bea Cukai lainnya guna mendalami potensi keterlibatan tambahan dalam pengondisian impor barang tiruan agar dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur pemeriksaan ketat.

KPK memandang pengembangan perkara ini sebagai langkah strategis untuk menegakkan hukum sekaligus menjaga kredibilitas institusi kepabeanan. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan komitmennya untuk memproses setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *