Megasuara.com – Jakarta, Pemerintah memastikan tarif listrik nasional pada kuartal II 2026 tetap stabil tanpa kenaikan. Kebijakan ini berlaku untuk periode April hingga Juni 2026 dan mencakup seluruh golongan pelanggan, mulai dari rumah tangga hingga sektor industri. Langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung kestabilan ekonomi nasional.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi makro serta kebutuhan masyarakat. Pemerintah memilih mempertahankan tarif demi menghindari tekanan tambahan pada pengeluaran rumah tangga dan biaya operasional pelaku usaha.
Untuk pelanggan rumah tangga bersubsidi, tarif listrik tetap terjangkau. Pengguna daya 450 VA membayar sekitar Rp415 per kWh, sedangkan pelanggan 900 VA dikenakan Rp605 per kWh. Sementara itu, pelanggan rumah tangga non-subsidi dengan daya 1.300 VA hingga 2.200 VA membayar sekitar Rp1.444,70 per kWh. Tarif ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara subsidi dan kemampuan ekonomi masyarakat.
Pada kelompok daya yang lebih besar, seperti rumah tangga 3.500 VA ke atas, tarif mencapai Rp1.699,53 per kWh. Sektor bisnis dan industri juga mengikuti skema tarif yang relatif stabil. Pelanggan bisnis skala menengah dikenakan tarif sekitar Rp1.444,70 per kWh, sedangkan industri besar bisa mendapatkan tarif lebih rendah, sekitar Rp996,74 per kWh tergantung kapasitas daya.
Pemerintah juga menetapkan tarif khusus untuk sektor sosial dan fasilitas umum. Misalnya, pelanggan sosial dengan daya kecil hanya membayar mulai dari Rp325 per kWh. Kebijakan ini bertujuan mendukung layanan publik seperti tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas sosial lainnya agar tetap berjalan optimal tanpa beban biaya tinggi.
Stabilitas tarif listrik ini tidak hanya berdampak pada masyarakat, tetapi juga memberikan kepastian bagi dunia usaha. Pelaku industri dapat merencanakan biaya produksi dengan lebih baik tanpa khawatir terjadi lonjakan harga energi secara tiba-tiba. Selain itu, kebijakan ini mendorong iklim investasi yang lebih kondusif di tengah dinamika ekonomi global.
Dengan mempertahankan tarif listrik, pemerintah berharap konsumsi energi tetap terkendali dan pertumbuhan ekonomi nasional terus berjalan. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga keseimbangan antara subsidi energi dan keberlanjutan fiskal negara.
Rekomendasi untuk kamu

Megasuara.com – Jakarta, DPRD DKI Jakarta mempercepat program bank sampah untuk menekan beban TPST Bantargebang….

Megasuara.com – Jakarta, Pemerintah Indonesia menegaskan sikap tegas terhadap kedaulatan wilayah udara nasional. Penegasan ini…

Megasuara.com – Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan ketersediaan elpiji nonsubsidi tetap aman. Kepastian ini…

Megasuara.com – Jakarta, Indonesia terus mempercepat langkah strategis menuju keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and…

Megasuara.com – Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak menerima gugatan terkait pernyataan Fadli Zon…
