Aniaya Matel di Kalibata Polisi Ungkap Pemicu 6 Anggota - Megasuara.com

Aniaya Matel di Kalibata Polisi Ungkap Pemicu 6 Anggota

Avatar photo
Ilustrasi

MEGASUARA.com, Jakarta – Polisi telah menetapkan enam anggota aktif Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025). Peristiwa tersebut mengakibatkan dua warga yang berprofesi sebagai mata elang (debt collector) meninggal dunia.

Keenam anggota polisi yang berasal dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri itu disangka melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal berdasarkan Pasal 170 ayat (3) KUHP. Proses hukum akan berjalan ganda, yakni pidana umum dan pemeriksaan kode etik profesi Polri, yang berpotensi berujung pada sanksi administratif berat.

Polisi menyatakan bahwa penyidikan meliputi olah TKP, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan barang bukti. Dua korban ditemukan dalam kondisi luka parah; satu tewas di lokasi, satu lagi meninggal setelah dirawat di rumah sakit. Proses penanganan kasus ini ditegaskan akan dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.