JAKARTA, Megasuara.com – Gedung Terra Drone yang berlokasi di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat mengalami kebakaran hebat pada Selasa (9/12/2025). Insiden tersebut menelan korban jiwa sebanyak 22 pegawai yang berada di dalam gedung saat kejadian. Petugas pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi dan berhasil memadamkan api setelah melakukan upaya penanganan intensif. Hingga saat ini, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwenang.
Polisi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial M sebagai tersangka. AKBP Roby Heri Saputra Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menyampaikan tersangka M dijerat Pasal 187, 188, dan 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
M diduga lalai dalam memastikan terpenuhinya standar keamanan serta prosedur keselamatan kerja di gedung operasional perusahaan.
“Jadi perbuatan tersangka ini bisa kami asumsikan yang pertama, karena yang bersangkutan sebagai dirut atau pimpinan dari perusahaan itu memiliki kewajiban untuk menyiapkan sarana prasarana keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970,” kata Roby kepada Kompas TV, Kamis (11/12/2025).





