Dalam kegiatan ini, empat dosen dari Fakultas Hukum UNSURYA tampil sebagai narasumber, masing-masing menyampaikan materi dari sudut pandang yang berbeda namun saling melengkapi.
Indah Sari, S.H., M.Si. membawakan materi tentang “Cyber Crime: Kejahatan di Dunia Maya”, yang mengulas tentang jenis-jenis kejahatan siber yang marak terjadi, seperti penipuan daring, penyebaran hoaks, hingga peretasan data pribadi.
Ario Wendra, S.H., M.H. menyampaikan materi mengenai “Bentuk dan Modus Kejahatan Dunia Maya”, menjelaskan berbagai cara pelaku kejahatan siber menjalankan aksinya dan bagaimana masyarakat bisa lebih waspada terhadap modus-modus tersebut.
Dr. Subhan Zein Sgn, S.H., M.H. membahas tentang “Regulasi dan Pencegahan Cyber Crime”, dengan menyoroti payung hukum seperti UU ITE dan peran masyarakat dalam mendeteksi dan mencegah kejahatan digital sejak dini.
Dr. Selamat Lumban Gaol, S.H., M.Kn., mengakhiri sesi dengan materi “Bantuan Hukum dan Penyelesaian Sengketa bagi Korban Cyber Crime”, yang memberikan panduan kepada peserta mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh oleh korban kejahatan siber.



