KPK Jelaskan Kemungkinan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 - Megasuara.com

KPK Jelaskan Kemungkinan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

saksi bea cukai menghadap kpk

MEGASUARA.com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan dan pembagian kuota haji tahun 2024 masih berjalan dan belum sepenuhnya rampung, termasuk kemungkinan munculnya tersangka lain di luar dua nama yang telah diumumkan.

KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka perkara tersebut. Penetapan ini dilakukan pada 8 Januari 2026 berdasarkan hasil penyidikan yang terus berkembang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaganya sekarang masih memfokuskan upaya penyidikan pada kedua orang ini. Meski demikian, Budi mengakui ada ruang bagi perkembangan kasus yang bisa saja mengarah pada penetapan tersangka tambahan di kemudian hari.

Dalam proses ini, KPK juga masih menantikan hasil hitungan resmi mengenai besaran kerugian negara yang disebabkan oleh dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah menyelesaikan auditnya untuk mendapatkan angka final.

Selain itu, lembaga antirasuah meminta pihak-pihak yang terkait dengan dugaan tindak pidana ini segera menyerahkan aset atau dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. KPK menyatakan pihak swasta, termasuk biro perjalanan haji, dapat mengembalikan aset yang relevan dan nantinya akan dilakukan penyitaan sebagai bagian dari proses pembuktian penyidikan.

Kasus ini bermula dari ketidaksesuaian pembagian tambahan kuota haji yang diperoleh Pemerintah Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi dengan aturan yang berlaku. Dugaan kongkalikong antara unsur di Kementerian Agama dan pihak travel haji khusus muncul karena perubahan pembagian kuota yang tidak sesuai proporsi dalam undang-undang.

KPK telah menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan berkelanjutan, termasuk apabila nantinya ditemukan peran pihak lain yang perlu diproses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *