Megasuara.com – Jakarta, Diskusi publik dan politik mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali memanas di Gedung DPR RI, Senayan. Upaya penyusunan aturan yang memungkinkan negara merampas harta kekayaan pelaku korupsi terus mendapatkan sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat dan pengamat hukum.
Komisi III DPR RI baru-baru ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Keahlian DPR untuk mendalami naskah akademik RUU Perampasan Aset serta hubungannya dengan RUU Hukum Acara Perdata. Langkah ini dinilai pemerintah dan sebagian publik sebagai bentuk komitmen awal dalam memperkuat instrumen pemberantasan korupsi.
Namun, kritik keras juga muncul di ruang publik. Banyak netizen dan aktivis antikorupsi menilai pembahasan di DPR masih lamban dan jauh dari harapan. “RUU ini memiliki potensi besar, tetapi jika hanya menjadi dokumen akademik, maka rakyat akan kehilangan momentum untuk menindak koruptor secara efektif,” ujar seorang pengamat politik kepada media ini.





