RUU Perampasan Aset Kembali Jadi Polemik: Efektivitas Pemberantasan Korupsi Dipertanyakan - Halaman 2 dari 2 - Megasuara.com
Hukum  

RUU Perampasan Aset Kembali Jadi Polemik: Efektivitas Pemberantasan Korupsi Dipertanyakan

saksi bea cukai menghadap kpk

Strategi Baru Atau Pintu Keluar bagi Koruptor?

Salah satu tujuan utama RUU Perampasan Aset adalah menjadikan penyitaan kekayaan pelaku korupsi sebagai bagian dari proses hukum yang bukan hanya berfokus pada pidana tubuh, tetapi juga pada kerugian ekonomi yang ditimbulkan. Pendekatan ini dikenal sebagai mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture, di mana negara mengejar harta yang tidak dapat dibuktikan asal usulnya bahkan jika pemiliknya sudah meninggal dunia.

Pendukung RUU menyatakan bahwa jika aset hasil korupsi dapat disita dan dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat misalnya membiayai fasilitas pendidikan atau infrastruktur ini akan memberikan dampak nyata ketimbang sekadar vonis penjara. Dukungan ini juga melihat adanya contoh kebijakan serupa di negara lain seperti Inggris yang memiliki mekanisme Unexplained Wealth Orders (UWO).

Kritik: Efektifkah Menyasar Harta, Bukan Hanya Hukuman Penjara?

Meski banyak pihak melihat positif mekanisme perampasan aset, tidak sedikit pula yang mempertanyakan efektivitasnya dalam praktik. Beberapa kritikus menilai bahwa tanpa penegakan yang jelas dan transparan, aturan ini berpotensi disalahgunakan atau justru memperpanjang proses hukum yang kompleks. Kritik juga mencakup kekhawatiran terkait hak ahli waris jika harta yang disita merupakan aset campuran antara harta pribadi dan hasil korupsi.

Sementara itu, tokoh masyarakat juga menyerukan agar DPR segera menunjukkan keberanian politiknya dalam mengetok palu untuk RUU tersebut atau menghadapi kekecewaan publik yang semakin hari semakin vokal atas lambannya proses legislasi antikorupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *