Megasuara.com – Jakarta, Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hukum di pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan, Selasa malam.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga terlibat dalam serangkaian transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip pasar modal yang sehat. Menurut keterangan Ade, penyidik menemukan transaksi saham yang digunakan sebagai aset acuan dalam produk reksa dana, namun berasal dari sumber yang tidak wajar.
Tiga tersangka itu ialah DJ, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT MPAM; ESO, pemegang saham utama di beberapa perusahaan termasuk PT Minna Padi Investama dan PT Sanurhasta Mitra; serta EL, istri dari ESO. Mereka kini berstatus sebagai tersangka dalam penyidikan yang tengah berlangsung.
Menurut Ade, modus yang digunakan tersangka melibatkan pembelian saham dengan harga rendah dari pihak terafiliasi dan kemudian menjualnya kembali ke reksadana lain dengan harga lebih tinggi. Pola transaksi ini dinilai bisa menciptakan keuntungan bagi pihak tertentu dan merugikan investor lain serta pasar secara luas.
“Dalam hal ini, ESO dan kawan-kawan menggunakan sarana manajer investasi miliknya untuk mengambil keuntungan dengan cara melakukan pembelian saham milik afiliasi dengan harga murah, lalu dijual kembali ke reksadana lain dengan harga cukup tinggi,” ujar Ade.
Dalam upaya pengusutan kasus ini, penyidik telah memeriksa total 44 saksi yang terdiri dari saksi fakta, ahli pidana, dan ahli pasar modal. Proses pemeriksaan ini dilakukan guna memastikan pola transaksi dan keterlibatan para pihak secara lengkap sebelum proses selanjutnya dijalankan ke tingkat penyidikan.
Selain penetapan tersangka, Bareskrim Polri juga telah mengambil langkah untuk memblokir sejumlah rekening efek yang diduga terkait dalam transaksi mencurigakan tersebut. Dari 14 subrekening efek yang diblokir, enam di antaranya merupakan milik produk reksa dana MPAM dengan nilai aset saham mencapai sekitar Rp467 miliar berdasarkan catatan per 15 Desember 2025.
Langkah hukum ini dinilai penting untuk menahan kemungkinan pergerakan dana yang dapat mengganggu proses penyidikan. Polri juga menyatakan bahwa penyelidikan akan terus berlangsung hingga terang benderang dan seluruh fakta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sementara itu, langkah penetapan tersangka ini mendapat perhatian dari otoritas pasar modal terkait yang selama ini menekankan pentingnya integritas dan keterbukaan dalam perdagangan efek. Pemerintah dan lembaga pengawas pasar modal terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari usaha menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pasar modal nasional.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut praktik transaksi yang bisa memengaruhi harga pasar dan keputusan investasi para pelaku pasar lainnya. Penetapan tersangka diharapkan menjadi peringatan bagi semua pihak agar mematuhi aturan yang berlaku dalam perdagangan efek.
Penyidik juga mengungkap bahwa rangkaian transaksi ini memunculkan kekhawatiran akan potensi manipulasi harga dan merugikan investor yang menggunakan harga pasar sebagai acuan dalam pengambilan keputusan investasi. Oleh sebab itu, proses hukum akan terus dijalankan hingga tuntas.





