MEGASUARA.com – Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor pusat DJP, Jakarta. Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli kepada media hari ini.
Menurut Rosmauli, DJP siap memberikan dukungan dan informasi yang dibutuhkan penyidik sesuai ketentuan yang berlaku, serta menghormati langkah KPK dalam penegakan hukum. Untuk penjelasan detail mengenai perkara yang disidik, kata dia, DJP menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara periode 2021–2026. KPK sebelumnya juga menggeledah Kantor Pelayanan Pajak tersebut pada 12 Januari 2026.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026. Dalam penindakan itu, beberapa orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat pajak dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap untuk menurunkan jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan.





