Megasuara.com – Jakarta, Sepanjang tahun 2025, Mahkamah Agung (MA) mencatat sejumlah tindakan tegas terhadap hakim dan aparatur peradilan terkait pelanggaran disiplin. Data yang dipaparkan oleh pimpinan MA menunjukkan bahwa total 220 sanksi disiplin telah dijatuhkan kepada hakim dan pegawai peradilan di seluruh Indonesia. Hal tersebut disampaikan dalam laporan tahunan lembaga di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari penguatan integritas sistem peradilan. Menurutnya, pengawasan internal terus diperkuat demi memastikan keadilan dapat ditegakkan dengan baik. Bagian dari proses itu ialah penjatuhan sanksi disiplin terhadap mereka yang melanggar standar profesional dan etika.
Rincian yang dipaparkan menyebutkan bahwa dari total 220 sanksi disiplin, sebanyak 50 di antaranya berupa sanksi berat. Sisanya terdiri atas sanksi sedang dan ringan yang diberikan sesuai tingkat pelanggaran masing-masing individu. Pendekatan ini dimaksudkan agar penanganan pelanggaran tetap adil namun tegas.
Sunarto menjelaskan bahwa pengawasan terhadap hakim dan aparatur peradilan dilakukan melalui Badan Pengawas MA. Lembaga ini terus memproses aduan yang masuk dari masyarakat dan hasil penanganannya menjadi dasar penjatuhan sanksi disiplin. Sepanjang tahun lalu, sistem pengaduan mencatat lebih dari 5.500 laporan masyarakat yang masuk ke Mahkamah Agung.
Dalam kesempatan yang sama, Sunarto juga menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk praktik yang dapat merusak citra lembaga peradilan. Ketua MA menyatakan pihaknya akan terus memperbaiki tata kelola internal dan menindak segala bentuk pelanggaran etik atau perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik hakim dan pegawai peradilan.
Para pengamat hukum menyambut baik langkah ini. Mereka menilai sanksi disiplin yang konsisten menunjukkan komitmen MA dalam menjaga kredibilitas peradilan di Indonesia. Hal ini juga dinilai penting agar kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat tumbuh kembali setelah sejumlah sorotan yang muncul akibat dugaan praktik tidak etis di beberapa lingkungan pengadilan.
Meski demikian, sejumlah kalangan juga menekankan pentingnya pembinaan dan peningkatan kesejahteraan hakim serta aparatur peradilan. Mereka menilai aspek tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat profesionalisme dan mengurangi potensi terjadinya pelanggaran etik di masa mendatang.
Ketua MA pun menanggapi bahwa kesejahteraan aparatur peradilan telah menjadi salah satu fokus jangka panjang mahkamah. Ia mengatakan bahwa tuntutan publik dan dinamika internal telah mendorong lembaga ini untuk terus mengevaluasi kebijakan terkait profesionalitas, integritas, dan kesejahteraan seluruh aparatur peradilan.





