Megasuara.com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat capaian penindakan yang signifikan sepanjang tahun 2025, di mana lembaga antikorupsi tersebut melaksanakan 11 operasi tangkap tangan (OTT) dan menangani 48 perkara terkait suap dan gratifikasi sebagai bagian dari rangkaian penanganan kasus korupsi di berbagai sektor pemerintahan dan publik.
Menurut laporan resmi Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, sepanjang 2025 lembaga telah menangani total 116 perkara tindak pidana korupsi. Dari jumlah tersebut, 48 kasus berhubungan dengan penyuapan atau gratifikasi, sementara 11 di antaranya ditindaklanjuti lewat operasi OTT.
Selain itu, KPK juga melakukan sejumlah tahapan proses hukum, termasuk 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, dan 78 eksekusi putusan di pengadilan. Dari seluruh perkara tersebut, 87 sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Perkara yang ditangani KPK selama 2025 tersebar di pusat maupun daerah dengan berbagai modus operandi. Di antaranya:





