Megasuara.com – Jakarta, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa negara harus melakukan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menyatakan bahwa pidana penjara saja belum cukup memberi efek jera kepada pelaku korupsi. Gibran menyampaikan bahwa koruptor harus dimiskinkan agar harta hasil kejahatan kembali kepada rakyat.
Menurut Gibran, pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi kebutuhan hukum yang mendesak. Ia melihat bahwa selama ini upaya pemulihan kerugian negara akibat korupsi masih jauh dari harapan. Perampasan aset dinilai sebagai instrumen penting untuk mengembalikan kekayaan negara yang hilang.
Gibran juga menegaskan bahwa korupsi telah menjadi penghambat utama kemajuan pembangunan nasional. Menurutnya, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi mencapai triliunan rupiah, namun hanya sebagian kecil aset hasil kejahatan yang berhasil dikembalikan. Ia menilai situasi ini menunjukkan lemahnya mekanisme hukum saat ini.
Ia menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset akan membuka ruang bagi negara untuk menyita aset yang terbukti berasal dari kejahatan. Ini berlaku bagi berbagai bentuk tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan ilegal, dan perdagangan orang. Tujuan utamanya adalah memulihkan kerugian negara dan memberi efek jera kepada pelaku.
Gibran menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk memperkuat sistem hukum dalam rangka melindungi masyarakat dari kerugian akibat korupsi. Ia juga menyampaikan bahwa perampasan aset bukan sekadar hukuman tambahan, namun suatu langkah strategis untuk memastikan kekayaan negara kembali ke rakyat.
Meski demikian, ia mengakui beberapa pihak menyampaikan kekhawatiran terkait asas praduga tak bersalah dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam perampasan aset. Gibran menanggapi kekhawatiran itu dengan menyerukan agar pembahasan RUU dilakukan secara serius dan melibatkan berbagai pihak termasuk profesional hukum.
Lebih jauh, Gibran berharap agar seluruh pemangku kepentingan dapat mengawal proses legislasi ini hingga selesai. Ia menegaskan bahwa jika RUU Perampasan Aset dapat disahkan dan diterapkan efektif, maka aset negara yang hilang akibat praktik korupsi dapat kembali dan digunakan untuk kepentingan publik.
Dengan begitu, pemerintah berharap pemberantasan korupsi dapat semakin efektif dan memberi dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.





