LPSK Tangani Kasus Perdagangan Anak di Tamansari - Megasuara.com
Hukum  

LPSK Tangani Kasus Perdagangan Anak di Tamansari

LPSK

Megasuara.com – Jakarta, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan langkah aktif dalam menangani dugaan kasus perdagangan anak di wilayah Tamansari, Jakarta Barat. Kasus ini melibatkan balita berusia tiga dan lima tahun serta dua bayi berusia lima hingga enam bulan. Upaya perlindungan terhadap anak-anak itu telah dimulai secara intensif sejak awal Februari 2026.

Wakil Ketua LPSK, Antonius P. S. Wibowo, mengatakan lembaga telah menghubungi aparat penegak hukum untuk koordinasi penanganan kasus tersebut. LPSK juga mengobarkan komunikasi dengan Bareskrim Polri, Polres Metro Jakarta Barat, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Tujuannya adalah memastikan pemenuhan hak-hak para korban secara menyeluruh.

Menurut Antonius, langkah koordinasi itu dilakukan secara proaktif sejak 11 Februari lalu. Ia menyatakan bahwa pendekatan kolaboratif antara lembaga bantuan korban dan institusi penegak hukum penting untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan anak.

LPSK telah bekerja sama dengan pengasuh salah satu korban serta keluarga untuk memastikan anak-anak berada di tempat aman. Beberapa anak kini diamankan di panti asuhan dan menerima layanan rehabilitasi sementara. Layanan itu mencakup pemulihan psikologis dan pengasuhan yang layak.

Sementara itu, polisi telah menangkap sepuluh orang dewasa yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan anak tersebut. Proses hukum terhadap para tersangka kini terus berjalan di bawah pengawasan aparat.

Kasus ini mencerminkan tantangan serius dalam upaya perlindungan anak di Indonesia. LPSK menekankan bahwa perdagangan anak bertentangan dengan rasa kemanusiaan dan hak asasi. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menetapkan tindakan tersebut sebagai kejahatan berat yang dapat berujung pada pidana penjara dan denda.

Antonius menambahkan negara wajib memastikan pemulihan korban secara menyeluruh. Pendampingan hukum, layanan medis, dan rehabilitasi psikososial harus diberikan kepada anak dan keluarga mereka selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini bermula pada akhir Oktober 2025 ketika seorang balita tidak kembali setelah dijemput orang tuanya di rumah kerabat. Penyelidikan kemudian mengungkap bahwa korban telah diperdagangkan secara berantai hingga akhirnya ditemukan di Jambi bersama tiga anak lain yang diperdagangkan.

Para pemangku kepentingan diharapkan terus memperkuat sistem perlindungan anak melalui pencegahan dini, kerja sama komunitas, dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *