Sidang K3 Kemnaker: Saksi Akui Tekanan Penyidik - Megasuara.com
Hukum  

Sidang K3 Kemnaker: Saksi Akui Tekanan Penyidik

Megasuara.com – Jakarta, Sidang kasus dugaan korupsi dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Salah satu saksi, Nova Alisa Putri, memberikan kesaksiannya hari ini di ruang sidang. Nova adalah adik ipar dari salah satu terdakwa kasus ini sekaligus staf administrasi di sebuah perusahaan.

Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum mempertanyakan soal transaksi uang tunai yang dilaporkan mencapai Rp 4,4 miliar dan tercatat pada mutasi rekening Nova. Dana itu dilaporkan ditarik dalam dua periode berbeda, yakni pada 22 Oktober sebesar Rp 2 miliar dan pada hari berikutnya sebesar Rp 2,4 miliar. Jaksa ingin memastikan apakah Nova mengetahui atau terlibat terhadap penarikan uang tersebut.

Nova membantah mengetahui transaksi itu secara langsung. Ia menjelaskan bahwa rekening yang dipersoalkan pernah dipinjam oleh terdakwa untuk berbagai urusan administratif. Namun, soal nilai besar penarikan itu, Nova mengaku tidak memahami detailnya. Ia bahkan tegas menyatakan tidak pernah melakukan penarikan uang sebesar itu.

“Saya tidak pernah menarik uang sebanyak itu, Pak. Saya sudah jawab berkali-kali kalau saya tidak tahu dan tidak pernah melakukannya,” ujar Nova kepada jaksa dalam persidangan.

Lebih lanjut, jaksa menyoroti pernyataan Nova dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut bahwa ia tertekan saat memberikan keterangannya kepada penyidik. Nova mengaku pernah didesak saat ditanyai oleh pihak penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Nova, desakan itu mendorongnya untuk mengakui hal-hal yang sebenarnya ia tidak paham.

“Desakan itu membuat saya cuma bilang tidak tahu, karena saya sudah ditanya berulang kali oleh penyidik,” kata Nova menanggapi pertanyaan jaksa.

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Beberapa terdakwa sudah ditetapkan dalam perkara ini, termasuk pejabat Kemnaker dan pihak lain yang dituduh menerima atau memanfaatkan aliran dana tidak wajar dari para pemohon sertifikasi.

Sebelumnya, KPK pernah menyampaikan bahwa salah satu terdakwa menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan uang yang diduga berasal dari praktek pemerasan. Total dana yang sempat terpantau pada beberapa rekening disebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Sidang masih akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lain yang dianggap memiliki hubungan dengan kasus ini. Jaksa terus menelisik jalur dana dan peran masing-masing pihak. Hingga kini, persidangan masih berlangsung secara terbuka dan mendapat perhatian publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *