Khariq Anhar Bebas Penghasutan, Masih Tersandung UU ITE - Megasuara.com

Khariq Anhar Bebas Penghasutan, Masih Tersandung UU ITE

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar masih harus menghadapi dakwaan pelanggaran terhadap UU ITE setelah divonis bebas di kasus dugaan penghasutan. ANTARA FOTO

Megasuara.com – Jakarta, Mahasiswa Universitas Riau (UNRI), Khariq Anhar, kembali menjadi sorotan publik usai majelis hakim menyatakan ia bebas dari tuduhan penghasutan dalam kasus demonstrasi Agustus 2025. Namun ia masih harus menjalani proses hukum atas satu dakwaan baru pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disusun Jaksa Penuntut Umum.

Sidang perkara UU ITE itu dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 10 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Khariq menyampaikan bahwa ia menghadapi dua dakwaan, dan sidang lanjutan akan menentukan nasib proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut keterangan yang beredar, putusan bebas yang diterimanya saat ini hanya berlaku untuk tuduhan penghasutan. Tuduhan tersebut awalnya muncul terkait unggahan media sosial yang didakwakan memiliki unsur penghasutan dalam konteks aksi demonstrasi pada Agustus 2025. Majelis hakim menilai bahwa dakwaan sebelumnya pada kasus penghasutan tidak memenuhi unsur hukum yang cukup sehingga Khariq dibebaskan.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum menyusun dakwaan baru berdasarkan pelanggaran UU ITE yang masih dilanjutkan dalam proses peradilan. Pihak kejaksaan menyatakan bahwa beberapa konten unggahan termasuk dugaan penyebaran berita bohong dan uraian yang dinilai melanggar aturan elektronik.

Khariq sendiri menyampaikan apresiasi atas keputusan majelis hakim yang membebaskannya dari tuduhan penghasutan. Ia juga menegaskan bahwa keputusan itu menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan.

Perkara UU ITE yang kini dihadapinya menjadi fokus penting karena dapat berdampak pada kebebasan berekspresi di ruang publik dan ranah digital. Para pengamat mengatakan bahwa putusan lanjutan nanti akan menjadi rujukan dalam penanganan kasus sejenis di masa depan.

Sidang hari Selasa mendatang akan memaparkan lebih rinci dalil jaksa dan pembelaan dari kubu Khariq. Semua pihak yang berkepentingan kini menunggu perkembangan terbaru dari proses hukum ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *