Megasuara.com – Jakarta, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta meningkatkan pengawasan di gerai jam tangan mewah di Jakarta pada awal bulan Maret 2026. Upaya ini dilakukan untuk memastikan semua barang impor mewah memiliki dokumen lengkap dan sesuai aturan bea masuk serta pajak. Langkah ini juga bertujuan mencegah praktik penyelundupan barang berkelas tinggi yang beredar tanpa pemeriksaan yang benar.
Menurut pejabat DJBC Jakarta, tim pemeriksa turun langsung ke sejumlah toko jam tangan mewah di pusat perbelanjaan besar. Petugas juga mengecek kelengkapan dokumen impor dan menelusuri asal barang. Kegiatan itu menjadi bagian dari program penguatan kepatuhan administrasi impor di Indonesia. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan bahwa seluruh barang bernilai tinggi wajib memiliki Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang sah. Tanpa dokumen tersebut, barang tidak boleh diperdagangkan secara legal.
Pemeriksaan ini juga dilakukan setelah beberapa waktu lalu Bea Cukai juga melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah gerai perhiasan mewah. Toko perhiasan di kawasan Pluit, Jakarta Utara, disegel bersama Direktorat Jenderal Pajak karena diduga belum memenuhi kewajiban bea masuk dan perpajakan. Langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk menangani pelanggaran yang merugikan penerimaan negara. Petugas mengatakan penyegelan menjadi bagian dari pemeriksaan administratif agar proses audit berjalan efektif.
Sementara itu, Menteri Keuangan menegaskan bahwa praktik penyelundupan atau pelaporan nilai barang lebih rendah dari harga sebenarnya tidak akan ditoleransi. Pemerintah berkomitmen meningkatkan transparansi perdagangan barang impor bernilai tinggi. Perusahaan yang terbukti melanggar aturan bisa menghadapi sanksi administratif hingga denda besar sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah Bea Cukai Jakarta ini juga sangat diharapkan mendorong pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban bea masuk dan pajak secara lengkap. Dengan demikian, persaingan usaha akan menjadi lebih adil bagi semua pihak yang terlibat dalam perdagangan barang impor. Pengawasan yang ketat juga memberi sinyal kepada pelaku usaha bahwa seluruh barang impor harus diproses melalui prosedur resmi demi menjaga pendapatan negara dan melindungi pasar domestik.





