Megasuara.com – Makassar, Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, bersama koleganya Aiptu Nasrul, menyampaikan pernyataan resmi bahwa mereka akan menempuh langkah hukum berupa pengajuan banding. Upaya tersebut dilakukan setelah majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap keduanya.
Pemberhentian kedua anggota kepolisian tersebut diputuskan setelah majelis etik menyatakan mereka terbukti bersalah karena menerima aliran dana setoran dari bandar narkoba. Dalam putusan sidang etik, majelis menyimpulkan bahwa bukti yang kuat dan meyakinkan menunjukkan adanya penerimaan uang hasil transaksi ilegal dengan bandar sabu, sehingga sanksi berat berupa pemecatan dinilai layak dijatuhkan.
Selama proses persidangan kode etik berlangsung, majelis menemukan fakta bahwa AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul secara rutin menerima uang bernilai jutaan rupiah setiap pekan. Dana tersebut diketahui berasal dari bandar narkotika berinisial O’ dan diberikan secara berkala selama rentang waktu beberapa bulan.
Ketua majelis sidang KKEP, Kombes Pol Zulham Effendy, menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian tidak dengan hormat diambil berdasarkan rangkaian fakta persidangan yang secara jelas memperlihatkan adanya pelanggaran serius terhadap kode etik profesi Polri.
Setelah pembacaan putusan resmi di ruang sidang, Zulham Effendy menanyakan secara langsung sikap kedua terduga pelanggar terkait vonis yang telah dijatuhkan. AKP Arifan Efendi menyatakan penolakannya melalui pengajuan banding. Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Aiptu Nasrul yang menyatakan akan menggunakan haknya untuk menempuh proses banding.
Zulham menegaskan bahwa pengajuan banding merupakan hak yang dijamin oleh peraturan bagi setiap terduga pelanggar. Ia menyebut institusinya memberikan kesempatan selama tiga hari sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengajukan permohonan banding setelah putusan dibacakan.
Dalam menentukan besaran dan bentuk sanksi, majelis etik turut mempertimbangkan berbagai keterangan saksi yang hadir di persidangan serta sejumlah alat bukti yang memperkuat kesimpulan bahwa kedua anggota kepolisian tersebut terlibat dalam tindakan tercela yang mencederai marwah institusi.
Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat beserta langkah banding yang diajukan menarik perhatian luas dari masyarakat. Publik menilai kasus tersebut berkaitan erat dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap integritas aparat penegak hukum. Berbagai kalangan berharap proses banding dapat berlangsung secara terbuka, objektif, dan transparan.
Kasus ini pertama kali mencuat ke ruang publik setelah aparat melakukan penangkapan terhadap kedua oknum polisi tersebut atas dugaan penerimaan setoran dana dari bandar sabu. Penangkapan dilakukan beberapa pekan sebelum sidang etik dilaksanakan di lingkungan Polda Sulawesi Selatan.
Meskipun keputusan akhir kini berada di tangan majelis banding, peristiwa ini tetap menjadi pengingat penting mengenai urgensi menjaga integritas, profesionalisme, dan kredibilitas institusi kepolisian, terutama di tengah gencarnya upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Indonesia.
Rekomendasi untuk kamu

Megasuara.com – Jakarta, Kejaksaan Agung menangkap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, pada Kamis siang. Penangkapan…

Megasuara.com – Jakarta, Polemik hukum kembali mencuat setelah sejumlah pihak menyoroti keberadaan pasal kontroversial dalam…

Megasuara.com – Jakarta, Seorang saksi dalam perkara dugaan korupsi impor Bea Cukai melaporkan juru bicara…

Megasuara.com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi penindakan di daerah. Tim penyidik…

Megasuara.com – Jakarta, Tim gabungan dari Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap empat orang…
