Razia Ramadan, Satpol PP Jakbar Sita 2.105 Miras - Megasuara.com
Hukum  

Razia Ramadan, Satpol PP Jakbar Sita 2.105 Miras

satpol pp razia miras ilegal

Megasuara.com – Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat gelar razia dan berhasil menyita 2.105 botol minuman keras ilegal dari berbagai lokasi di delapan kecamatan yang digelar di awal bulan suci Ramadan. Penertiban ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan menciptakan suasana kondusif saat umat Muslim menjalankan ibadah puasa.

Operasi penertiban berlangsung pada Jumat malam di kawasan Kembangan dan titik-titik lain yang dinilai rawan peredaran miras tanpa izin. Petugas gabungan sebanyak 192 personel menyisir sejumlah warung, toko, dan gudang yang diduga menjadi pusat penjualan minuman beralkohol ilegal.

Kasatpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama, menyatakan bahwa kegiatan ini fokus pada penjual yang tidak memiliki izin serta pelanggaran yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban. Razia tersebut juga sengaja dilakukan menjelang momen penting keagamaan untuk mencegah dampak negatif dari konsumsi miras ilegal terhadap warga sekitar.

Menurut Herry, banyaknya miras ilegal yang beredar di masyarakat dapat memicu risiko gangguan seperti tawuran di lokasi rawan. Ia menjelaskan bahwa petugas mengambil langkah preventif agar potensi konflik yang dipicu oleh pengaruh minuman keras dapat diminimalisir.

Para pedagang yang kedapatan menjual miras tanpa izin akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan daerah DKI Jakarta. Herry menambahkan bahwa Satpol PP akan melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) dan menindaklanjuti pelanggaran melalui sidang yustisi jika diperlukan.

Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar, mengungkapkan bahwa ribuan botol miras yang disita akan dimusnahkan secara terbuka di Monumen Nasional (Monas) pada Mei 2026. Pemusnahan akan melibatkan perwakilan institusi terkait seperti Kejaksaan, Polisi, dan TNI sebagai bentuk penegakan hukum dan transparansi kepada publik.

Masyarakat sangat menyambut baik langkah penertiban tersebut karena dinilai mampu membantu menciptakan lingkungan yang aman dan menghormati nilai-nilai yang dijunjung tinggi selama bulan suci Ramadan. Semoga kebijakan ini dapat memberikan efek jera kepada sang pelaku usaha yang menjual miras ilegal dan meningkatkan ketertiban umum di wilayah Jakarta Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *