Megasuara.com – Jakarta, Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi sekolah dasar di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa terduga pelaku juga masih berusia anak-anak. Peristiwa tersebut menimpa seorang siswi kelas 3 SD berusia 10 tahun di wilayah Kecamatan Warungkiara. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan hukum.
Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat tiga anak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Salah satu terduga pelaku diketahui merupakan pelajar SMP yang diduga mengajak korban sekaligus merekam kejadian. Sementara dua anak lainnya masih berstatus sebagai siswa sekolah dasar. Saat ini, penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Ayah korban, berinisial I (57), menjelaskan bahwa dugaan tindakan kekerasan tersebut terjadi pada Kamis, 18 Juni. Saat itu, korban sedang menghadiri kegiatan samenan di sekitar lingkungan sekolahnya. Korban kemudian diduga diajak oleh seorang pelajar SMP menuju lokasi perkebunan yang jauh dari keramaian sebelum peristiwa tersebut terjadi.
Setelah kejadian, korban pulang dalam kondisi menangis dan menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ibu. Keluarga melihat kondisi fisik dan psikologis korban mengalami perubahan sehingga segera membawa anak tersebut untuk mendapatkan pemeriksaan di fasilitas kesehatan. Setelah itu, keluarga membuat laporan resmi kepada Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi pada Senin, 22 Juni.
Pihak keluarga berharap proses hukum berjalan secara serius meskipun para terduga pelaku masih berada dalam kategori anak yang berhadapan dengan hukum. Mereka meminta aparat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi korban yang mengalami dampak besar akibat kejadian tersebut.
Korban Mengalami Trauma Mendalam
Kuasa hukum keluarga korban, Evelin Aprilianti, menyampaikan bahwa kondisi psikologis korban mengalami gangguan setelah kejadian tersebut. Menurutnya, anak tersebut menunjukkan tanda-tanda trauma berat dan membutuhkan pendampingan secara intensif agar proses pemulihan dapat berjalan dengan baik.
Evelin menjelaskan bahwa korban masih sering teringat dengan kejadian yang dialaminya. Trauma tersebut muncul melalui gangguan tidur hingga munculnya ketakutan yang berkaitan dengan peristiwa di lokasi kejadian. Walaupun korban masih dapat berkomunikasi dengan baik, pengalaman buruk tersebut masih memberikan tekanan terhadap kondisi mentalnya.
Selain trauma akibat tindakan kekerasan, dugaan adanya rekaman yang dibuat oleh salah satu terduga pelaku juga menjadi perhatian. Hal tersebut dinilai dapat memperburuk kondisi psikologis korban karena membuat korban kembali mengingat kejadian yang dialaminya.
Tim pendamping keluarga menilai korban membutuhkan penanganan lebih lanjut, termasuk dukungan dari tenaga profesional seperti psikolog maupun psikiater. Pendampingan tersebut diperlukan agar korban dapat melewati proses pemulihan dan mengurangi dampak trauma dalam jangka panjang.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Kepolisian Resor Sukabumi telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan mulai melakukan serangkaian pemeriksaan. Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi menyampaikan bahwa pihaknya sudah meminta keterangan dari korban serta keluarga sebagai pelapor.
Selain pemeriksaan, polisi juga memfasilitasi korban untuk menjalani visum di RSUD Palabuhanratu. Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan kejadian tersebut, termasuk pakaian yang digunakan korban saat peristiwa berlangsung.
Polisi juga berencana memeriksa saksi-saksi serta meminta keterangan dari ketiga anak yang diduga terlibat. Setelah seluruh informasi terkumpul, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai aturan yang berlaku.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian memastikan bahwa kasus ini mendapatkan perhatian khusus karena melibatkan anak-anak sebagai korban maupun pihak yang diduga terlibat. Penanganan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri terhadap para terduga pelaku. Aparat meminta masyarakat memberikan ruang bagi proses hukum agar berjalan secara profesional dan berdasarkan fakta yang ditemukan selama penyidikan.
Disdik Sukabumi Turunkan Tim Pendamping
Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi ikut mengambil langkah setelah mengetahui adanya kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswi sekolah dasar tersebut. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, mengatakan pihaknya telah mengirim tim untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman di lapangan.
Tim dari bidang kesiswaan serta pengawas sekolah diarahkan untuk berkomunikasi dengan keluarga korban dan pihak sekolah. Langkah tersebut bertujuan memastikan korban mendapatkan perlindungan serta dukungan yang diperlukan selama proses pemulihan.
Korban diketahui mengalami trauma sehingga tidak dapat kembali mengikuti kegiatan belajar seperti biasa. Kondisi tersebut membuat pihak keluarga dan pendamping meminta perhatian lebih dari berbagai pihak agar korban tidak mengalami tekanan tambahan, termasuk risiko perundungan dari lingkungan sekitar.
Selain melakukan pendampingan internal, Disdik Sukabumi juga bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Kerja sama tersebut dilakukan untuk memberikan dukungan psikologis dan perlindungan terhadap korban.
Dinas Pendidikan menegaskan bahwa mereka tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Seluruh pihak berharap penanganan kasus ini dapat memberikan perlindungan terbaik bagi korban sekaligus memastikan proses hukum terhadap pihak yang terlibat berjalan sesuai aturan.





