Megasuara.com – Jakarta, Polisi berhasil mengamankan Taufik Hidayat (30), pria yang diduga melakukan penyekapan serta penganiayaan terhadap kekasihnya, YTR (29), selama kurang lebih tiga tahun di sebuah kamar kos yang berada di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan penyelidikan awal, tindakan kekerasan yang dilakukan Taufik diduga dipicu oleh rasa cemburu berlebihan serta emosi yang tidak terkendali.
Dari keterangan korban kepada pihak kepolisian, Taufik yang bekerja sebagai penagih utang atau debt collector sering melampiaskan kemarahannya kepada YTR ketika mengalami tekanan atau masalah dalam pekerjaannya. Perselisihan antara keduanya disebut kerap terjadi akibat rasa cemburu dan tekanan yang dialami pelaku.
Kapolda Jawa Barat Irjen Ruddi Setiawan menjelaskan bahwa korban menyampaikan adanya kecemburuan besar dari pelaku yang kemudian diperburuk oleh persoalan pekerjaan. Ketika menghadapi kesulitan dalam menjalankan tugasnya sebagai debt collector, Taufik disebut mudah terpancing emosi hingga terjadi pertengkaran.
Selain terhadap korban, polisi juga menemukan fakta lain terkait perilaku Taufik setelah memeriksa keluarganya. Berdasarkan keterangan orang tua pelaku, Taufik dikenal memiliki sifat keras dan mudah marah. Bahkan, ketika keinginannya tidak terpenuhi, ia disebut pernah melakukan kekerasan terhadap ayahnya sendiri.
Orang tua Taufik mengungkapkan bahwa anaknya terkadang menunjukkan sikap agresif, termasuk saat merasa kecewa dengan hal-hal kecil seperti tidak mendapatkan makanan sesuai keinginannya ketika pulang ke rumah. Sikap emosional dan temperamental tersebut menjadi salah satu catatan dalam proses penyidikan.
Taufik Hidayat ditangkap oleh polisi pada Rabu, 23 Juni 2026, di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung. Sebelum diamankan, ia sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena terkait kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.
Sementara itu, kondisi korban YTR kini berangsur membaik setelah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Korban mulai menunjukkan perkembangan positif, seperti mampu berkomunikasi, makan, dan melakukan aktivitas sederhana secara mandiri.
Dalam perkembangan kasusnya, polisi telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Ia dijerat dengan sejumlah pasal karena dugaan tindak kekerasan berat yang dilakukan terhadap korban.
Taufik dikenakan Pasal 446 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur mengenai tindakan yang menyebabkan seseorang mengalami luka berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Penerapan pasal ini berkaitan dengan kondisi YTR yang mengalami luka serius, termasuk gangguan penglihatan permanen.




