MEGASUARA.com – Jakarta, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia kembali menyampaikan keluhan mereka kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) terkait kondisi kesejahteraan yang stagnan selama lebih dari satu dekade. Para hakim ad hoc menyatakan tunjangan mereka belum mengalami kenaikan dalam 13 tahun terakhir, meskipun beban kerja dan biaya hidup terus meningkat.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di kompleks parlemen, perwakilan FSHA mengungkapkan bahwa hakim ad hoc hanya memperoleh tunjangan kehormatan sebagai satu-satunya sumber pendapatan, tanpa adanya gaji pokok ataupun tunjangan lain yang kerap dinikmati oleh hakim karier, seperti tunjangan kemahalan, keluarga, atau beras.
Keluhan ini juga menyentuh hak normatif lain. Menurut Ade Darussalam, juru bicara FSHA, hakim ad hoc hanya memperoleh tunjangan transportasi yang relatif kecil per hari dan belum mendapat perlindungan jaminan sosial seperti asuransi kecelakaan atau tunjangan pasca kematian, sehingga rekan mereka sempat harus menggalang dana sendiri saat salah satu hakim meninggal dunia.
Komisi III DPR mengakui aspirasi tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti dengan merekomendasikan evaluasi kebijakan terkait hak keuangan para hakim ad hoc kepada pemerintah dan Mahkamah Agung. Namun, anggota DPR juga mengimbau agar para hakim tidak mengambil langkah mogok sidang demi memastikan proses peradilan tetap berjalan.
Aspirasi hakim ad hoc ini muncul di tengah kebijakan baru yang menaikkan tunjangan untuk hakim karier melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025, sebuah perubahan yang menurut para hakim ad hoc justru memperlebar ketimpangan antara keduanya karena belum mencakup status dan kesejahteraan mereka secara adil.





