MEGASUARA.com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang asing saat menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1). Penyitaan ini dilakukan dalam penyidikan dugaan suap pengaturan pemeriksaan dan penilaian pajak.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim mengamankan 8.000 dolar Singapura atau setara sekitar Rp104–105 juta berdasarkan kurs Bank Indonesia saat ini. Uang tersebut ditemukan dalam penggeledahan terkait dugaan suap pada pemeriksaan pajak.
Selain uang, penyidik juga mengumpulkan dokumen penting serta barang bukti elektronik untuk memperkuat penyidikan. Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Januari.
Dari OTT tersebut, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk pejabat dan staf di KPP Madya Jakarta Utara serta konsultan pajak. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap untuk mempengaruhi kewajiban pajak wajib pajak tertentu.
Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK di Jakarta.





