Dua WNA China–Thailand Ditangkap Imigrasi Jaksel - Megasuara.com
Hukum  

Dua WNA China–Thailand Ditangkap Imigrasi Jaksel

kantor imigrasi

Megasuara.com – Jakarta, Petugas Imigrasi Jakarta Selatan berhasil mengamankan dua warga negara asing karena mereka melanggar aturan izin tinggal di Indonesia. Penindakan terjadi di sebuah klub malam di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dini hari pada hari Minggu, 15 Februari 2026. Informasi ini disampaikan melalui rilis resmi yang diterima media.

Kedua orang yang diamankan adalah ZS, warga negara China, dan KS, warga negara Thailand. Mereka ditemukan berada di dalam klub malam saat petugas melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa ZS menjalankan tugas sebagai disc jockey (DJ) menggunakan Visa on Arrival (VoA). Sementara itu, KS bekerja sebagai penari dengan menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK), yang seharusnya tidak dipakai untuk bekerja di Indonesia.

Kegiatan yang mereka lakukan bertentangan dengan ketentuan izin tinggal yang berlaku di Indonesia. Menurut kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, kasus ini bukan hanya soal pelanggaran dokumen. Petugas juga melihat bahwa lokasi tersebut berpotensi menjadi pusat aktivitas yang tidak sesuai norma sosial dan budaya Indonesia. Imigrasi mengingatkan bahwa semua warga asing harus menghormati hukum dan aturan setempat.

ZS dan KS saat ini berada di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan berita acara pemeriksaan (BAP). Mereka kini menghadapi ancaman sanksi administratif keimigrasian, termasuk kemungkinan deportasi dan penangkalan, jika terbukti melanggar hukum keimigrasian Indonesia.

Kepala Imigrasi Jakarta Selatan juga menegaskan bahwa Indonesia hadir untuk menegakkan hukum secara tegas. Ia menyatakan bahwa setiap aktivitas orang asing harus menghormati budaya dan nilai moral di tanah air. Ia mengajak masyarakat untuk melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan kepada pihak berwenang melalui kanal pengaduan resmi demi menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Kasus ini menambah daftar upaya aparat dalam menindak pelanggaran izin tinggal di Indonesia, sejalan dengan operasi serupa yang pernah dilakukan di berbagai wilayah. Penindakan ketat seperti ini menunjukkan komitmen negara untuk mempertahankan hukum dan ketentuan keimigrasian serta menjaga lingkungan yang aman bagi masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *