Megasuara.com – Jakarta, Kejaksaan Agung Republik Indonesia memberikan klarifikasi resmi mengenai batalnya kehadiran Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mencermati perkembangan terbaru dalam rangkaian proses persidangan yang tengah berlangsung di pengadilan setempat.
Anang menerangkan bahwa sebelumnya Jamdatun memang ditunjuk secara langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk bertindak sebagai ahli yang mewakili kepentingan Pemerintah Republik Indonesia. Penunjukan itu dilakukan atas dasar rekomendasi resmi dari Attorney-General’s Chambers Singapura.
Pada awal Desember 2025, Jamdatun telah menyampaikan pandangan dan analisis hukumnya kepada majelis hakim melalui affidavit atau pernyataan tertulis yang diserahkan secara resmi kepada pengadilan.
“Affidavit tersebut sudah diterima oleh pengadilan dan dijadikan alat bukti sejak awal Desember. Dengan demikian, keterangan ahli dari Jamdatun secara substansial telah menjadi bagian dari pembuktian perkara,” ujar Anang saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta.
Selanjutnya, pada Januari 2026, persidangan memasuki tahap pemeriksaan silang terhadap ahli yang diajukan oleh pihak Paulus Tannos. Ahli tersebut adalah Prof. Eva Achjani Zulfa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Dalam proses pemeriksaan silang itu, Prof. Eva menyatakan bahwa pendapat hukum tertulis yang disampaikan oleh Jamdatun telah sesuai dan dapat dibenarkan secara akademik maupun yuridis. Ia menegaskan bahwa substansi affidavit tersebut menyimpulkan tindakan Paulus Tannos telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pengadilan menilai keterangan ahli telah diperkuat oleh pandangan dari kedua belah pihak. Oleh karena itu, majelis hakim menyimpulkan tidak ada lagi urgensi untuk menghadirkan Jamdatun secara langsung dalam persidangan.
Anang menegaskan bahwa keputusan untuk tidak menghadirkan Jamdatun bukan merupakan bentuk pengabaian terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Sebaliknya, langkah tersebut dipandang sebagai bentuk efisiensi, mengingat keterangan tertulis telah dinilai memadai dan dipahami secara utuh oleh majelis hakim.
Perkara ini berkaitan dengan permohonan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos atas statusnya sebagai tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Tannos merupakan buronan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah, dan saat ini tengah menjalani proses ekstradisi oleh otoritas Singapura bekerja sama dengan pemerintah Indonesia.
Seiring perkembangan tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk tetap mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku serta tidak melakukan intervensi apa pun terhadap proses persidangan yang sedang berlangsung.
Rekomendasi untuk kamu

Megasuara.com – Jakarta, Kejaksaan Agung menangkap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, pada Kamis siang. Penangkapan…

Megasuara.com – Jakarta, Polemik hukum kembali mencuat setelah sejumlah pihak menyoroti keberadaan pasal kontroversial dalam…

Megasuara.com – Jakarta, Seorang saksi dalam perkara dugaan korupsi impor Bea Cukai melaporkan juru bicara…

Megasuara.com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi penindakan di daerah. Tim penyidik…

Megasuara.com – Jakarta, Tim gabungan dari Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap empat orang…
