Kepolisian Kasus Banser, Bahar bin Smith Tak Ditahan - Megasuara.com
Hukum  

Kepolisian Kasus Banser, Bahar bin Smith Tak Ditahan

Megasuara.com – Tanggerang, Kepolisian memberikan penjelasan rinci terkait keputusan untuk tidak menahan Habib Bahar bin Smith meskipun yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Pihak kepolisian menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan Bahar yang dinilai memerlukan penanganan medis secara intensif dan berkelanjutan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa kebijakan penangguhan penahanan itu bukan semata-mata didasarkan pada permohonan dari pihak keluarga. Ia menjelaskan bahwa penyidik menerima serta memverifikasi dokumen rekam medis yang menunjukkan Bahar sedang menjalani perawatan pasca kecelakaan dan masih membutuhkan pengawasan dokter. Oleh karena itu, penyidik menilai kondisi tersebut menjadi pertimbangan objektif dalam mengambil keputusan hukum.

Menurut kepolisian, undang-undang memberikan ruang diskresi kepada penyidik untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kesehatan tersangka. Dengan demikian, proses hukum tidak dihentikan, melainkan tetap berjalan bersamaan dengan penangguhan penahanan. Penyidik memastikan berkas perkara terus dilengkapi dan diproses hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan sesuai prosedur yang berlaku.

Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang. Selain dirinya, polisi juga menetapkan tiga orang tersangka lain yang saat ini telah dilakukan penahanan. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban mengalami tindakan kekerasan fisik setelah didekati oleh pihak pelaku.

Korban dilaporkan mengalami luka lebam, bekas sundutan rokok, serta trauma fisik akibat tindakan kekerasan yang diterimanya. Semua temuan tersebut telah dicatat dalam laporan resmi kepolisian dan menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.

Keputusan untuk tidak menahan Bahar memicu reaksi dari pihak korban. Korban menyatakan rasa kecewa dan berharap agar aparat penegak hukum segera melakukan penahanan demi menjamin rasa keadilan. Ia berpendapat bahwa alasan kesehatan tidak seharusnya menghambat langkah hukum yang tegas. Korban juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas.

Sementara itu, kuasa hukum Bahar sebelumnya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan menyertakan jaminan keluarga serta komitmen kliennya untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Kepolisian kembali menekankan bahwa seluruh tersangka tetap wajib mengikuti proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan, dan tidak ada penghentian perkara dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *