Megasuara.com – Jakarta, Ketua Komisi Yudisial (KY) RI Abdul Chair Ramadhan menyoroti masih adanya dualisme dalam sistem pengawasan hakim di Indonesia. Menurutnya, mekanisme yang berjalan saat ini belum memiliki landasan undang-undang yang kuat sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Ia menjelaskan, pengawasan hakim masih bertumpu pada aturan bersama antara KY dan Mahkamah Agung, yang kerap memunculkan perbedaan penafsiran antara pelanggaran etik dan teknis yudisial. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat efektivitas pengawasan serta memengaruhi kepercayaan publik terhadap peradilan.
Untuk itu, Abdul Chair mengusulkan pembentukan badan pengawas hakim terpadu yang melibatkan berbagai pihak dengan satu sistem penerimaan laporan. Skema ini diharapkan mampu memperjelas kewenangan dan memperkuat integritas lembaga peradilan.





