Megasuara.com – Jakarta, Pemerintah dan DPR Minta Tindakan Tegas bagi Aparat yang Salah Prosedur Permintaan maaf dari aparat TNI dan Polri kepada pedagang es gabus yang sempat dituduh menggunakan bahan berbahaya kini tidak lagi cukup bagi sejumlah pihak. Permintaan sanksi etik dan disiplin semakin menguat di tengah klarifikasi resmi pemerintah dan uji laboratorium yang menunjukkan makanan itu aman dikonsumsi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa jika aparat bertindak di luar prosedur hukum yang benar, mereka berpotensi mendapatkan sanksi internal hingga tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan untuk menenangkan publik sekaligus menegaskan bahwa aparat bukan “kebal hukum”.
Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menyatakan bahwa penyelesaian kasus ini tidak boleh hanya berakhir pada permintaan maaf. Menurutnya, tindakan gegabah yang merugikan pedagang kecil seperti Sudrajat yang sehari-hari mengandalkan usaha kecilnya harus diikuti dengan sanksi yang jelas agar memberi efek jera dan menjaga keadilan hukum.
Abdullah menambahkan bahwa aparat yang menuduh barang dagangan tersebut sebagai spons tanpa bukti laboratorium telah mencederai nama baik pelaku usaha kecil dan berpotensi menciptakan preseden buruk jika tidak ditindak secara tegas. Menurut laporan, oknum Babinkamtibmas yang memeriksa penjual es kue kini sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya guna menilai dugaan pelanggaran etik dan kewenangan. Sanksi disiplin telah diberikan terhadap satu anggota Babinsa yang terlibat dalam kejadian tersebut, sementara institusi juga tengah mengevaluasi prosedur internal. Pihak TNI AD berharap duduk perkara ini tidak berlarut-larut dan menilai kekisruhan ini sebagai salah paham, meski tetap menindaklanjuti secara internal untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
🧾 Inti Perkembangan Kasus





