KPK Perbarui Aturan Gratifikasi - Megasuara.com
Hukum  

KPK Perbarui Aturan Gratifikasi

saksi bea cukai menghadap kpk

Megasuara.com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperbarui aturan soal gratifikasi dengan menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang menggantikan aturan lama dari Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019. Pembaruan ini bertujuan untuk menyederhanakan cara pelaporan, memperjelas ketentuan, serta menyesuaikan batas nilai hadiah sesuai kondisi saat ini.

Dalam aturan terbaru, KPK menaikkan nilai batas wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Batas untuk hadiah pernikahan atau pemberian pada upacara adat atau keagamaan diberikan kenaikan dari semula Rp 1.000.000 per pemberi menjadi Rp 1.500.000 per pemberi. Sementara itu, pemberian antar sesama rekan kerja yang bukan berupa uang juga mengalami kenaikan batas nilai dari Rp 200.000 per pemberi (total Rp 1.000.000 per tahun) menjadi Rp 500.000 per pemberi (total Rp 1.500.000 per tahun). Ketentuan batas untuk pemberian sesama rekan kerja dalam acara pisah sambut, pensiun atau ulang tahun dihapuskan dalam aturan baru ini.

Selain itu, aturan baru mengubah mekanisme pelaporan gratifikasi. KPK menegaskan bahwa penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas wajib dilaporkan tanpa melihat nominal. KPK juga mempercepat proses tindak lanjut pelaporan yang tidak lengkap. Jika sebelumnya laporan yang tidak dilengkapi lebih dari 30 hari kerja tidak dilanjutkan, kini waktu tersebut dipangkas menjadi 20 hari kerja setelah tanggal pelaporan.

Perubahan lain yang dimuat dalam peraturan baru adalah cara penandatanganan Surat Keputusan (SK) gratifikasi. SK tidak lagi ditentukan berdasarkan besar kecilnya nilai, tetapi disesuaikan dengan level jabatan pelapor agar prosesnya lebih efektif dan proporsional. KPK juga memperkuat fungsi Unit Pengendalian Gratifikasi di setiap instansi. Unit ini kini memiliki tujuh tanggung jawab utama, termasuk menerima, mengelola, dan meneruskan laporan, serta memberi dukungan pelatihan dan sosialisasi terkait pengendalian gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan perubahan aturan ini dilakukan untuk membantu aparatur negara memahami dan melaksanakan kewajiban pelaporan secara benar. Menurutnya, aturan yang lebih jelas akan mengurangi kesalahpahaman dan perbedaan tafsir dalam praktik di lapangan, sekaligus mendorong kepatuhan pejabat dan penyelenggara negara terhadap hukum antikorupsi.

KPK berharap aturan baru ini menjadi alat yang efektif untuk mencegah praktik gratifikasi yang berpotensi berubah menjadi suap dan korupsi. Perubahan ini juga dinilai relevan dengan dinamika sosial dan administratif yang berkembang selama beberapa tahun terakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *