Megasuara.com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat proses pemeriksaan terhadap barang bukti berupa perangkat elektronik yang disita tim penyidik dalam penggeledahan terbaru di Kota Madiun, Jawa Timur. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi, dan sejumlah pihak lain.
Barang bukti elektronik tersebut dikumpulkan saat penyidik menggeledah ruang kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun pada Selasa (27/1). Selain perangkat digital, tim juga menyita beragam surat dan dokumen yang diduga terkait proses pengadaan proyek, pelaksanaan pekerjaan fisik, serta dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa perangkat elektronik yang berhasil diamankan akan segera diekstraksi dan dianalisis secara menyeluruh. Langkah ini dinilai penting untuk menemukan informasi relevan yang dapat memperkuat bukti dalam berkas perkara. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026. Dalam operasi itu, sejumlah pihak diamankan karena diduga menerima imbalan terkait proyek dan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Selanjutnya, pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, orang kepercayaannya, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun nonaktif. Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Gedung Merah Putih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pemeriksaan lebih intensif terhadap barang bukti elektronik diharapkan dapat memperjelas alur dugaan tindak pidana yang tengah diselidiki, sekaligus membantu penyidik dalam menyusun tuntutan yang kuat di persidangan.





