KPK Tunda Pemanggilan Gubernur Khofifah - Megasuara.com
Hukum  

KPK Tunda Pemanggilan Gubernur Khofifah

Megasuara.com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyusun agenda pemanggilan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, guna menghadirkannya dalam proses persidangan yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemanggilan ulang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 Februari 2026, pada siang hari, dengan lokasi pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kehadiran Khofifah dinilai penting untuk membantu memperjelas rangkaian fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penjadwalan ulang pemanggilan dilakukan setelah Khofifah tidak dapat memenuhi panggilan sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa ketidakhadiran Gubernur Jawa Timur pada agenda awal bukan disebabkan oleh penolakan, melainkan karena adanya agenda lain yang telah terjadwal sebelumnya pada tanggal yang sama dan tidak dapat ditinggalkan. Oleh karena itu, KPK kemudian menyesuaikan jadwal dengan mempertimbangkan ketersediaan waktu pihak yang bersangkutan.

Permintaan untuk menghadirkan Khofifah dalam persidangan muncul atas dasar kebutuhan majelis hakim yang memerlukan keterangan tambahan dan penjelasan lebih rinci terkait isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik almarhum Kusnadi, yang semasa hidup menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur. Majelis hakim menilai bahwa keterangan tersebut memiliki relevansi kuat dengan konstruksi perkara yang sedang diperiksa di persidangan.

Dalam BAP tersebut disebutkan bahwa pengelolaan dana hibah tidak semata-mata melibatkan unsur legislatif, tetapi juga mencakup mekanisme administrasi serta peran eksekutif di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan hal itu, majelis hakim memandang perlu untuk memperoleh penjelasan langsung dari Khofifah selaku kepala daerah, khususnya terkait prosedur pengusulan, verifikasi, persetujuan, hingga penyaluran dana hibah dari sudut pandang eksekutif pemerintah daerah.

Keterangan yang nantinya disampaikan oleh Khofifah di hadapan majelis hakim akan dicatat secara resmi sebagai bagian dari fakta persidangan. Selain itu, proses pemeriksaan tersebut juga diperkirakan akan menjadi perhatian luas dari masyarakat, mengingat kasus ini menyangkut pengelolaan anggaran publik dan melibatkan sejumlah pejabat daerah. Transparansi dalam proses persidangan dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Sebagai informasi, sebelumnya KPK telah menetapkan sebanyak 21 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah tersebut. Pengembangan perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak. Operasi tersebut kemudian membuka rangkaian penyidikan yang lebih luas terkait dugaan praktik korupsi dalam penyaluran dana hibah.

Dalam proses penyidikan, salah satu tersangka, yakni Kusnadi, dinyatakan gugur karena meninggal dunia. Kusnadi diketahui menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur pada periode yang sama dengan Sahat Tua Simanjuntak. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa proses penegakan hukum tetap berlanjut terhadap para tersangka lainnya yang masih hidup.

Hingga saat ini, KPK terus melakukan langkah-langkah penyidikan lanjutan, termasuk menghadiri dan memantau jalannya persidangan yang masih berlangsung di pengadilan. Lembaga antirasuah tersebut juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna memastikan adanya kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *