MEGASUARA.com – Jakarta, Ada sembilan mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Terbuka mengajukan permohonan uji materi Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai aturan mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara tidak memiliki kejelasan batas antara kritik dan penghinaan, sehingga berpotensi membatasi kebebasan berekspresi.
Para pemohon menilai rumusan pasal tersebut bersifat abstrak dan membuka peluang penafsiran subjektif oleh aparat penegak hukum, yang dapat berujung pada kriminalisasi kritik publik. Dalam sidang pendahuluan, kuasa hukum menegaskan pembatasan pendapat seharusnya hanya diberlakukan apabila terdapat ancaman nyata terhadap ketertiban umum.
Melalui permohonan yang terdaftar dengan Nomor 282/PUU-XXIII/2025, para mahasiswa meminta MK menyatakan kedua pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.



