Megasuara.com – Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Putusan ini memberi batasan jelas agar hak kebebasan pers terlindungi namun tetap tunduk pada etika dan ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dibacakan pada Sidang Pengucapan Putusan di Gedung MK, Jakarta. Pada intinya, MK mempertegas makna frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers supaya tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Menurut putusan ini, wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana atau perdata ketika menjalankan tugas jurnalistiknya secara sah dan sesuai kode etik. Mekanisme penyelesaian sengketa pers harus menempuh tahapan yang diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers. Hanya jika mekanisme tersebut gagal mencapai kesepakatan, barulah proses hukum pidana atau perdata dapat ditempuh secara terbatas.
Hakim Konstitusi menjelaskan bahwa norma Pasal 8 UU Pers semula bersifat deklaratif dan belum memberi batasan jelas antara perlindungan hukum dan penerapan sanksi. MK pun memaknai perlindungan hukum sebagai instrumen konstitusional yang memposisikan kepatuhan terhadap prinsip dan mekanisme hukum pers sebagai syarat utama.
Putusan ini dilatarbelakangi permohonan yang diajukan oleh organisasi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang menilai rumusan Pasal 8 dan penjelasannya masih multitafsir sehingga berpotensi merugikan wartawan. Permohonan tersebut dianggap beralasan secara hukum oleh MK setelah melalui proses pemeriksaan dan pertimbangan.
MK menekankan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan bukan berarti wartawan kebal dari hukum. Perlindungan hanya berlaku bagi wartawan yang bekerja sah dan patuh pada kode etik jurnalistik. Wartawan yang melanggar ketentuan profesi tetap harus mempertanggungjawabkan karya jurnalistiknya menurut mekanisme hukum yang berlaku.
Putusan ini mendapat respons beragam dari kalangan media dan pengamat hukum. Ada yang melihatnya sebagai langkah strategi penting dalam mencegah kriminalisasi pers dan memberi kepastian hukum bagi jurnalis profesional. Namun, beberapa pihak juga menilai putusan tersebut tidak sepenuhnya mengubah praktik perlindungan hukum sehingga tantangan tetap ada dalam implementasinya di lapangan.
Pakar hukum menyatakan bahwa keputusan MK ini memberi pedoman penting bagi penegak hukum, penegak pers, dan publik luas agar hak kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi akurat dapat dijaga bersama.
Rekomendasi untuk kamu

Megasuara.com – Jakarta, Kejaksaan Agung menangkap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, pada Kamis siang. Penangkapan…

Megasuara.com – Jakarta, Polemik hukum kembali mencuat setelah sejumlah pihak menyoroti keberadaan pasal kontroversial dalam…

Megasuara.com – Jakarta, Seorang saksi dalam perkara dugaan korupsi impor Bea Cukai melaporkan juru bicara…

Megasuara.com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi penindakan di daerah. Tim penyidik…

Megasuara.com – Jakarta, Tim gabungan dari Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap empat orang…
