Megasuara.com – Jakarta, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memberi pernyataan tegas di persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ia membantah adanya hubungan antara investasi Google di perusahaan teknologi dengan kebijakan pengadaan Chromebook saat dirinya menjabat sebagai menteri.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 23 Februari 2026. Nadiem hadir sebagai saksi dalam pemeriksaan yang tengah menyoroti dugaan aliran dana investasi Google melalui pembelian saham di Gojek, perusahaan yang ia pimpin sebelum menjadi menteri.
Dalam keterangannya, Nadiem menjelaskan bahwa seluruh proses investasi Google ke Gojek berjalan secara sah dan transparan. Ia mengatakan investasi terjadi melalui mekanisme yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan dan tercatat secara publik. Nadiem kemudian menyatakan tidak melihat alasan menghubungkan investasi tersebut dengan kebijakan pengadaan Chromebook di kementeriannya.
Nadiem menilai tudingan tersebut tidak berdasar karena proses investasi dan keputusan kebijakan dilakukan secara berbeda serta tanpa keterkaitan langsung. Ia juga mempertanyakan alasan jaksa penuntut umum yang menelisik hubungan antara investasi Google dan proyek Chromebook di persidangan hari itu.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan yang menyebabkan kerugian negara. Jaksa sebelumnya menuding adanya konflik kepentingan yang melibatkan Nadiem dan investasi Google di Gojek. Tuduhan itu termasuk kemungkinan aliran dana yang menguntungkan pihak pribadi melalui kebijakan pengadaan ini.
Namun, tim penasihat hukum dari Nadiem beberapa kali menolak dakwaan tersebut. Mereka mengatakan tidak ada bukti kuat yang menunjukkan hubungan langsung antara investasi Google dan proyek pengadaan Chromebook. Penasihat hukum juga menyebut tidak ada pembayaran atau keuntungan dari kebijakan tersebut yang masuk ke rekening pribadi Nadiem.
Sampai saat ini persidangan pun masih berjalan dan agenda berikutnya akan mendalami bukti serta keterangan saksi lainnya. Jaksa terus mengevaluasi bukti yang mengaitkan pihak-pihak terkait dalam kasus ini, sementara pihak pembela tetap menegaskan tidak ada unsur konflik kepentingan atau pun aliran dana ilegal dalam proyek tersebut.
Rekomendasi untuk kamu

Megasuara.com – Jakarta, Kejaksaan Agung menangkap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, pada Kamis siang. Penangkapan…

Megasuara.com – Jakarta, Polemik hukum kembali mencuat setelah sejumlah pihak menyoroti keberadaan pasal kontroversial dalam…

Megasuara.com – Jakarta, Seorang saksi dalam perkara dugaan korupsi impor Bea Cukai melaporkan juru bicara…

Megasuara.com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi penindakan di daerah. Tim penyidik…

Megasuara.com – Jakarta, Tim gabungan dari Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap empat orang…
