UU Pemilu Digugat, Keluarga Presiden Diminta Dilarang Maju - Megasuara.com
Hukum  

UU Pemilu Digugat, Keluarga Presiden Diminta Dilarang Maju

MK

Megasuara.com – Jakarta, Dua advokat mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar MK menyatakan bahwa norma yang saat ini berlaku bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Gugatan ini memusat pada larangan keluarga presiden dan wakil presiden aktif ikut mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.