Megasuara.com – Jakarta, Dua advokat mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar MK menyatakan bahwa norma yang saat ini berlaku bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Gugatan ini memusat pada larangan keluarga presiden dan wakil presiden aktif ikut mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.
Permohonan uji materi terdaftar dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026 pada MK. Para pemohon yaitu Raden Nuh dan Dian Amalia menyatakan bahwa Pasal 169 UU Pemilu tidak memuat ketentuan tegas tentang larangan konflik kepentingan bagi keluarga pejabat negara. Mereka menilai hal ini menimbulkan risiko nepotisme yang dapat merusak prinsip keadilan dalam pemilu.
Dalam petitum, pemohon meminta agar MK menyatakan sebagian norma dalam Pasal 169 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika diartikan membolehkan keluarga presiden atau wakil presiden ikut dalam kontestasi Pilpres. Mereka menilai ketentuan saat ini berpotensi membuka peluang anggota keluarga pejabat tinggi negara untuk memanfaatkan sumber daya negara secara tidak adil.
Gugatan ini memicu perdebatan di kalangan pengamat hukum dan politik. Beberapa pihak menilai pembatasan seperti ini perlu dipertimbangkan untuk menjaga integritas demokrasi dan menghindari dominasi dinasti politik. Sebaliknya, sebagian lain mengingatkan agar prinsip kebebasan politik warga negara tetap dihormati, termasuk hak untuk mencalonkan diri jika telah memenuhi syarat konstitusional.
Respon dari partai politik juga mulai muncul. Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, menyampaikan bahwa MK harus bersikap objektif dalam menilai gugatan tersebut. Ia menekankan bahwa proses pengambilan keputusan harus berlandaskan kajian hukum yang matang dan memperhatikan prinsip negara hukum demokratis.
Proses persidangan di Mahkamah Konstitusi masih menunggu jadwal dan keputusan resmi. Sampai saat ini belum ada putusan yang menentukan perubahan substansi UU Pemilu terkait larangan calon berdasarkan hubungan keluarga. Publik dan kalangan politik terus mengikuti perkembangan gugatan ini karena isu ini berpotensi berdampak signifikan pada dinamika Pilpres mendatang.
Rekomendasi untuk kamu

Megasuara.com – Jakarta, Kejaksaan Agung menangkap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, pada Kamis siang. Penangkapan…

Megasuara.com – Jakarta, Polemik hukum kembali mencuat setelah sejumlah pihak menyoroti keberadaan pasal kontroversial dalam…

Megasuara.com – Jakarta, Seorang saksi dalam perkara dugaan korupsi impor Bea Cukai melaporkan juru bicara…

Megasuara.com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi penindakan di daerah. Tim penyidik…

Megasuara.com – Jakarta, Tim gabungan dari Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap empat orang…
