MEGASUARA.com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memperdalam penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Lembaga antirasuah ingin mengetahui apakah modus pemberian uang dalam perkara ini serupa dengan yang terjadi pada kasus Ardito Wijaya (Bupati Lampung Tengah) atau Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo) yang sebelumnya telah ditangani.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dalam sejumlah perkara terdahulu ditemukan pola di mana uang suap atau gratifikasi mengalir untuk menutup atau melunasi modal awal dalam kontestasi politik kepala daerah, seperti Pilkada. Kasus Ardito Wijaya, misalnya, diduga melibatkan aliran sekitar Rp5,75 miliar, sebagian digunakan untuk kebutuhan kampanye. Sedangkan dalam perkara Sugiri Sancoko, penyidik menemukan dugaan aliran dana kepada pemodal politik saat kontestasi Pilkada 2024.
Berdasarkan temuan awal, KPK akan menelusuri lebih jauh pola pemberian dan aliran uang dalam kasus Ade Kunang, terutama apakah terdapat keterkaitan dengan jaringan internal pemerintahan atau kegiatan politik tertentu. Hingga kini penyidik terus bekerja untuk mengungkap fakta di balik dugaan suap yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut.





