Megasuara.com – Jakarta, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan salam perpisahan dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3/2026). Ia menyampaikan pernyataan tersebut tepat sebelum membacakan putusan perkara yang menjadi salah satu sidang terakhir dalam masa pengabdiannya sebagai hakim konstitusi.
Dalam sidang pleno tersebut, Anwar Usman menyatakan bahwa persidangan yang ia hadiri kemungkinan menjadi sidang terakhirnya di Mahkamah Konstitusi. Ia kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak atas berbagai kekurangan selama menjalankan tugas sebagai hakim.
Anwar Usman menjelaskan bahwa dirinya akan genap mengabdi selama 15 tahun di Mahkamah Konstitusi pada 6 April 2026. Masa tugas tersebut menandai perjalanan panjangnya sejak pertama kali menjabat sebagai hakim konstitusi pada 2011. Selama kurun waktu tersebut, ia ikut menangani berbagai perkara penting yang berkaitan dengan pengujian undang-undang serta sengketa konstitusional lainnya.
Dalam pernyataannya di ruang sidang, Anwar Usman menyampaikan permohonan maaf secara terbuka apabila terdapat sikap, keputusan, atau tindakan yang menimbulkan ketidaknyamanan selama masa tugasnya. Ia menegaskan bahwa setiap hakim tentu menghadapi berbagai dinamika dalam menjalankan fungsi peradilan, sehingga ia merasa perlu menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat maupun para pihak yang pernah berperkara di MK.
Setelah menyampaikan pesan tersebut, Anwar Usman melanjutkan persidangan dengan membacakan pertimbangan hukum serta putusan perkara pengujian undang-undang terkait hak keuangan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima.
Masa jabatan Anwar Usman sebagai hakim konstitusi akan berakhir pada April 2026 sesuai ketentuan masa tugas hakim MK yang membatasi masa jabatan maksimal 15 tahun atau hingga usia tertentu. Seiring dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, proses seleksi calon pengganti sudah berjalan melalui mekanisme yang dilakukan oleh Mahkamah Agung. Beberapa nama hakim tinggi dari berbagai pengadilan di Indonesia masuk dalam daftar kandidat yang berpeluang menggantikan posisinya.
Selama berkarier di Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman pernah memegang sejumlah jabatan penting, termasuk sebagai Ketua MK pada periode sebelumnya. Pengalamannya di lembaga peradilan konstitusi tersebut membuatnya menjadi salah satu figur yang cukup dikenal dalam dunia hukum dan ketatanegaraan Indonesia.
Melalui pernyataan perpisahan di ruang sidang, Anwar Usman menutup salah satu babak penting dalam perjalanan kariernya di Mahkamah Konstitusi. Sidang tersebut sekaligus menjadi momen refleksi atas pengabdiannya selama lebih dari satu dekade dalam menjaga pelaksanaan konstitusi dan sistem hukum di Indonesia.
Rekomendasi untuk kamu

Megasuara.com – Jakarta, Rombongan jemaah haji Indonesia mulai memasuki fase awal ibadah di Tanah Suci….

Megasuara.com – Jakarta, Pemerintah Indonesia mulai merancang langkah besar di bidang antariksa. Rencana ini muncul…

Megasuara.com – Jakarta, DPRD DKI Jakarta mempercepat program bank sampah untuk menekan beban TPST Bantargebang….

Megasuara.com – Jakarta, Pemerintah Indonesia menegaskan sikap tegas terhadap kedaulatan wilayah udara nasional. Penegasan ini…

Megasuara.com – Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan ketersediaan elpiji nonsubsidi tetap aman. Kepastian ini…
