Megasuara.com – Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah sepakat memastikan layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan terus dibayar oleh negara selama tiga bulan ke depan. Keputusan ini diambil dalam rapat bersama antara pimpinan DPR, Komisi VIII, Komisi IX, Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Kepala BPS, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa semua layanan kesehatan untuk peserta PBI JKN akan tetap berjalan dan iurannya akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Kesepakatan ini berlaku hingga proses pembenahan data penerima bantuan selesai dilakukan oleh pihak terkait. Selama periode tiga bulan itu, pemerintah diminta memperbaharui data Penerima Bantuan Iuran dengan menggunakan data pembanding terbaru agar lebih akurat dan tepat sasaran.
Proses pemutakhiran data tersebut melibatkan Kemensos, BPS, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah. Dasco menekankan pentingnya pemanfaatan anggaran negara secara efisien dan tepat, serta perlunya koordinasi antar lembaga dalam rangka mencapai sistem jaminan kesehatan yang efektif dan transparan. Selain itu, mekanisme sosialisasi kepada masyarakat terkait status kepesertaan BPJS PBI yang dinonaktifkan secara mendadak juga akan diperkuat oleh BPJS Kesehatan agar masyarakat tidak kaget saat membutuhkan layanan kesehatan.
Permasalahan ini muncul setelah sejumlah peserta program PBI JKN mendapati status kepesertaan mereka menjadi nonaktif sejak 1 Februari 2026, yang berdampak pada kesulitan akses layanan kesehatan bagi sebagian masyarakat. Penonaktifan mendadak ini memicu kritik dari sejumlah anggota DPR, terutama terkait potensi gangguan layanan bagi pasien penyakit kronis yang membutuhkan perawatan rutin, seperti hemodialisis.
Kesepakatan tiga bulan ini dianggap sebagai suatu langkah sementara yang penting agar tidak ada warga miskin atau rentan yang kehilangan haknya atas akses layanan kesehatan. Selama periode tersebut, DPR dan pemerintah akan terus bekerja sama memperbaiki sistem data dan memastikan bantuan iuran kesehatan tepat sasaran tanpa mengorbankan hak dasar pasien yang membutuhkan.





