Ekspor Satwa Dilindungi Digagalkan Bea Cukai - Megasuara.com

Ekspor Satwa Dilindungi Digagalkan Bea Cukai

Megasuara.com – Aceh, Petugas Bea Cukai Langsa bersama aparat penegak hukum terkait berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar yang dilindungi ke luar negeri. Penindakan tersebut dilakukan dalam sebuah operasi terpadu pada Jumat malam di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menjelaskan bahwa keberhasilan operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengiriman satwa ilegal. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan melalui proses penyelidikan dan pengintaian intensif di sejumlah titik yang diduga menjadi jalur perlintasan.

Dalam pelaksanaan operasi, petugas mencurigai sebuah truk berukuran besar yang melintas di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan, truk yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial AS (41) diketahui mengangkut ratusan satwa liar yang masuk dalam kategori dilindungi. Seluruh kendaraan beserta muatan langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lanjutan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis satwa langka yang memiliki nilai konservasi tinggi. Di antaranya tiga ekor lutung Sumatra, satu ekor orangutan betina, serta puluhan burung eksotis seperti burung nuri, parkit, rangkong, dan burung cenderawasih. Selain itu, ditemukan pula satwa lain seperti kelelawar albino serta belangkas dalam kondisi beku yang diduga siap dikirim ke luar negeri.

Harmawanto menegaskan bahwa seluruh satwa tersebut merupakan jenis yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pengeluaran satwa liar tanpa dokumen dan izin resmi merupakan pelanggaran hukum serius. Lebih lanjut, sebagian besar satwa yang diamankan juga tercantum dalam daftar pengawasan internasional Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, pelaku diduga berencana memindahkan satwa-satwa tersebut ke sebuah kapal melalui pelabuhan kecil di wilayah Aceh Timur. Selanjutnya, pengiriman akan dilakukan menuju Thailand dengan memanfaatkan jalur laut yang kerap digunakan untuk kegiatan ekspor ilegal.

Usai penindakan, seluruh barang bukti beserta kendaraan diserahkan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, pelaku juga diserahkan kepada aparat berwenang guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Bea Cukai Langsa menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama lintas instansi dalam upaya melindungi kekayaan hayati Indonesia. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap dugaan perdagangan ilegal satwa liar demi menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *